Jika Perpu Ditolak, KPU Akan Kaji Usul Pemerintah  

Reporter

Editor

Zed abidien

Jumat, 5 Desember 2014 18:46 WIB

Suasana sidang perdana uji materi UU Pilkada, di MK, Jakarta, 13 Oktober 2014. Sidang uji materi UU Pilkada dibatalkan karena Presiden RI menerbitkan Perppu. Gugatan tersebut diajukan oleh sembilan pemohon yang terdiri atas beberapa lembaga swadaya masyarakat dan perseorangan.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Biro Hukum Komisi Pemilihan Umum Nur Syarifah mengatakan pihaknya belum mengkaji penggunaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pengesahan Kepala Daerah. Sebab, KPU masih berfokus menyiapkan aturan berbasis peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

"Bisa saja kami menggunakan aturan tersebut, namun harus dikaji lebih teliti," ujar Nur ketika dihubungi, Jumat, 5 Desember 2014. (Baca: Ini Pendapat MK Jika Perpu Pilkada Ditolak DPR)

Selama ini, kata Nur, pertemuan dengan pemerintah baru membahas soal tata cara pilkada berdasarkan perpu tersebut. Belum ada kajian alternatif atas penolakan perpu oleh DPR. "Saat ini sepuluh PKPU soal tata cara pilkada telah rampung," katanya.

Nur mengaku khawatir beleid tersebut tak bisa digunakan lantaran undang-undang induknya sudah dicabut. "Tapi apabila pemerintah bilang bisa digunakan, ya, akan kami kaji dulu," ujarnya.

Menurut Nur, penggunaan beleid tersebut sebenarnya akan memudahkan KPU. Alasannya, PP tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dipakai KPU untuk pilkada sebelumnya. "Jadi, kami tinggal me-review saja aturan-aturan yang sebelumnya," ujar Nur. (Baca: Perpu Ditolak, Pilkada Langsung Tidak Terancam)

Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan KPU bisa saja menggunakan beleid tersebut apabila perpu ditolak Dewan. Dengan begitu, pilkada secara langsung tetap nisa berjalan.

Apabila perpu pilkada ditolak, peraturan pemerintah tersebut akan menjadi satu-satunya dasar hukum penyelenggaraan pilkada. Namun pilkad tidak bisa dilakukan dengan serentak dan kepala daerah masih dipilih dalam satu paket dengan wakilnya.

Fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, kecuali Partai Demokrat, condong menolak perpu yang diteken mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut. Padahal KPU dan Kementerian Dalam Negeri sudah memulai tahapan pilkada langsung. Tahun depan, warga di 204 wilayah harus memilih kepala daerah baru. (Baca: SBY Serukan Merapat ke PDIP)







TIKA PRIMANDARI


Berita terpopuler:
KPK Bantah Boediono Sudah Tersangka Kasus Century
5 Tanda Partai Politik Bakal Bubar
Tolak Perpu Pilkada, Kubu Prabowo Sebut SBY Pembohong









Advertising
Advertising

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

52 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Sejarah Pembangunan Jembatan Suramadu, Jembatan Terpanjang di Indonesia

16 Januari 2023

Sejarah Pembangunan Jembatan Suramadu, Jembatan Terpanjang di Indonesia

Selain salah satu ikon Jawa Timur, Jembatan Suramadu juga menyambungkan hidup antara dua pulau. Simak sejarah singkat berdirinya jembatan tersebut.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya