Polisi : Mantan Dirjen Bimas Islam dan Haji Jadi Tersangka
Reporter
Editor
Rabu, 15 Juni 2005 14:41 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Terkait dengan penyelewengan dana ibadah haji tahun 2003 dan 2004, penyidik Mabes Polri telah memeriksa sejumlah saksi. Diantara saksi yang diperiksa adalah mantan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Haji periode 1999 - 2004. Menurut Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Zaenuri Lubis, modus penyelewengan dana ibadah haji adalah dengan tidak memasukkan sisa dana biaya perjalanan haji ke rekening abadi umat. Dalam periode 2003 -2004, dana sisa perjalanan haji tersebut dialihkan kepada lima kegiatan internal Departemen Agama. Kegiatan-kegiatan tersebut diantaranya adalah, DKK (Dana Kesejahteraan Karyawan), DAB , DKI , dan DKA. Namun Zaenuri mengaku belum mengetahui nama pejabat yang telah diperiksa oleh penyidik. Menurut sumber Tempo di kepolisian, mantan Dirjen Bimas Islam dan Haji yang sudah diperiksa, Taufik Kamil. "Dia dipastikan akan menjadi tersangka,"kata sumber itu. Sejak Senin (13/6), penyidik Mabes Polri memblokir 22 rekening sisa dana haji yang besarnya mencapai Rp 684 miliar. Dana tersebut adalah dana yang seharusnya disetorkan ke DAU (Dana Abadi Umat), namun dialihkan ke kegiatan internal Departemen Agama.Menurut Zaenuri, pihak kepolisian saat ini tengah memfokuskan penyidikan pada pengalihan dana haji tersebut. Dalam penyelenggaraan ibadah haji, setiap tahunnya pasti terdapat sisa. Dari sisa dana tersebut seharusnya dimasukkan kedalam rekening dana abadi umat. "Namun sejak tahun 2003, program itu distop. Sisa dana haji tidak disetor ke rekening DAU, melainkan ke kegiatan internal Depag,"kata Zaenuri.Selain Taufik Kamil, mantan pejabat di atasnya dan pejabat yang biasa mengurusi pelaksanaan haji di Saudi Arabia, akan diseret menjadi tersangka.Erwin Dariyanto