TEMPO.CO , Jakarta: Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wicipto Setiadi meyakini pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) bisa selesai sebelum dewan memasuki masa reses pada 5 Desember 2014 mendatang. Syaratnya, pembahasan UU tersebut harus fokus dan tidak melebar kemana-mana.
"Harus ada kesepakatan bahwa pembahasannya fokus pada penyelesaian masalah di Senayan," ujar Wicipto, Jumat, 28 November 2014. (Baca: Revisi UU MD3, Fahri: Masih Harus Libatkan DPD)
Masalah yang dimaksud Wicipto adalah perseteruan dua koalisi yakni Koalisi Merah Putih pengusung Prabowo Subianto dan Koalisi Indonesia Hebat pendukung Presiden Jokowi di tubuh dewan. Akibat kisruh itu, kinerja dewan terus terkatung-katung.
Wicipto menilai kisruh kedua koalisi itu telah menjadi urgensi nasional yang mendesak. Karenanya, revisi UU MD3 sekedar untuk mengakomodir kebutuhan kedua kubu itu dapat diterima. "Harus dimaknai bahwa RUU ini merupakan pintu utama untuk menyelesaikan persoalan di Senayan," kata dia. (Baca: Jurus Saling Kunci Jokowi dengan Koalisi Prabowo)
Kalau tidak ada kesepakatan mengenai ini, ujar Wicipto, maka persolan di Senayan tidak akan selesai-selesai. Akibatnya, roda penyelenggaraan negara dan pemerintahan pun akan terganggu.
Sebelumnya, anggota Badan Legislasi DPR Anna Muawanah dari Partai Kebangkitan Bangsa menyebut draft revisi UU MD3 akan rampung pada Rabu lalu. Nyatanya, hingga saat ini pembahasan revisi UU itu sendiri terus tertunda.
Kemarin, Wicipto seharusnya menghadiri pertemuan dengan DPR untuk membahas beleid tersebut. Namun, pertemuan itu ditunda karena pimpinan DPR, DPD dan Baleg masih perlu berkonsultasi. "Infonya, konsultasi tersebut direncanakan Senin mendatang," ucap Wicipto.
Pembahasan beleid itu sebelum reses, kata Wicipto, akan dikhususkan untuk menampung hasil kesepakatan antara KMP dan KIH. Namun, dia menyarankan perubahan UU MD3 tetap dibahas secara komprehensif. "Saya mengusulkan perubahan UU MD3 yang komprehensif dilakukan nanti dan dimasukan dalam Prolegnas 2015-2019."
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA
Berita Lain
Pertimbangan MK Jika Jokowi Dimakzulkan
Jurus Saling Kunci Jokowi dengan Koalisi Prabowo
Usulan Ditolak, Ahok: Bu Mega Senyum-senyum Saja
Ruhut: Demokrat Tolak Dukung Hak Interpelasi
Berita terkait
Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot
20 jam lalu
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur
Baca SelengkapnyaWawancara Eksklusif Duta Besar Ina Lepel: Begini Cara Jerman Atasi Kekurangan Tenaga Kerja Terampil
3 hari lalu
Dubes Jerman untuk Indonesia menjelaskan tentang UU terbaru yang diterapkan untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja terampil di Jerman.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel
9 hari lalu
Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Sebut Prabowo Bisa Langgar UU Jika Tambah Kementerian
11 hari lalu
Rencan Prabowo menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 akan melanggar Undang-Undang Kementerian Negara.
Baca SelengkapnyaPemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik
14 hari lalu
Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.
Baca SelengkapnyaSyarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024
14 hari lalu
Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?
Baca SelengkapnyaUU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?
15 hari lalu
Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa
Baca SelengkapnyaJadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya
16 hari lalu
Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
17 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda
17 hari lalu
Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017
Baca Selengkapnya