TEMPO.CO, Bandung - Pollycarpus Budihari Prianto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Talib, telah menghirup udara bebas. Mantan pilot maskapai Garuda Indonesia itu mendapat surat pembebasan bersayarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah menjalani hidup selama lima tahun lebih di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. "Dia sudah dapat pembebasan bersyarat. Siang tadi sudah diantar ke kejaksaan dan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Bandung," ujar Kepala Keamanan Lapas Sukamiskin Bandung Heru Tri, Jumat, 28 November 2014.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung Budiana mengatakan siang tadi Pollycarpus diantar oleh petugas lapas untuk menyerahkan surat pembebasan bersyarat.
Seperti diketahui, Polly divonis 20 tahun penjara potong masa tahanan oleh Mahkamah Agung pada Januari 2008. Dia menghuni LP Kelas I Sukamiskin, Bandung, sejak Mei 2008. Tahun lalu, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pollycarpus. Putusan PK tersebut mengubah hukuman buat Polly dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara. (Baca juga: Ada Pollycarpus dalam Kematian Munir)
Dari catatan Tempo, Polly sudah menjalani hukuman 5 tahun bui sejak masuk Sukamiskin pada Juni 2008. Sejak it,u dia menerima remisi sedikitnya dua kali dalam setahun. Total, dia sudah sebelas kali menerima remisi dengan total korting masa pidana 42 bulan atau 3 tahun 6 bulan. (Baca juga: Ini Novum PK Pollycarpus Versi Pengacara)
Rincian remisinya, Polly beroleh remisi Hari Kemerdekaan RI selama sebulan dan hari raya Natal 2008 sebulan. Pada 2009, dia mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI selama 3 bulan dan Natal 1 bulan. Pada 2010, dia diganjar remisi Hari Kemerdekaan RI selama 7 bulan 10 hari dan Natal 2 bulan. Pada 2011, Polly kembali mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI 9 bulan 5 hari dan Natal 1 bulan 15 hari.
Polly diganjar remisi Hari Kemerdekaan RI selama 6 bulan 20 hari dan Natal 1 bulan 15 hari pada 2012. Pada 2013, bekas pilot ini beroleh remisi Hari Kemerdekaan RI selama 8 bulan dan Natal 2 bulan.
IQBAL T. LAZUARDI
Berita lain:
Jurus Saling Kunci Jokowi dengan Koalisi Prabowo
Ruhut: Demokrat Tolak Dukung Hak Interpelasi
Tiga Momen Kedekatan Jokowi dan Menteri Susi
Berita terkait
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
17 hari lalu
Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
19 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar
19 hari lalu
Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaSengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai
21 hari lalu
Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.
Baca SelengkapnyaKPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham
22 hari lalu
KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.
Baca SelengkapnyaYassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong
23 hari lalu
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini
Baca SelengkapnyaSudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
23 hari lalu
KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaIstri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya
35 hari lalu
Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.
Baca SelengkapnyaCegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan
41 hari lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK
25 Februari 2024
DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK
Baca Selengkapnya