Bebas Bersyarat, Pollycarpus Hirup Udara Bebas  

Reporter

Editor

Suseno TNR

Jumat, 28 November 2014 22:30 WIB

Pollycarpus Budihari Priyanto. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Bandung - Pollycarpus Budihari Prianto, terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Talib, telah menghirup udara bebas. Mantan pilot maskapai Garuda Indonesia itu mendapat surat pembebasan bersayarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah menjalani hidup selama lima tahun lebih di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. "Dia sudah dapat pembebasan bersyarat. Siang tadi sudah diantar ke kejaksaan dan Bapas (Balai Pemasyarakatan) Bandung," ujar Kepala Keamanan Lapas Sukamiskin Bandung Heru Tri, Jumat, 28 November 2014.

Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Bandung Budiana mengatakan siang tadi Pollycarpus diantar oleh petugas lapas untuk menyerahkan surat pembebasan bersyarat.

Seperti diketahui, Polly divonis 20 tahun penjara potong masa tahanan oleh Mahkamah Agung pada Januari 2008. Dia menghuni LP Kelas I Sukamiskin, Bandung, sejak Mei 2008. Tahun lalu, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pollycarpus. Putusan PK tersebut mengubah hukuman buat Polly dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara. (Baca juga: Ada Pollycarpus dalam Kematian Munir)

Dari catatan Tempo, Polly sudah menjalani hukuman 5 tahun bui sejak masuk Sukamiskin pada Juni 2008. Sejak it,u dia menerima remisi sedikitnya dua kali dalam setahun. Total, dia sudah sebelas kali menerima remisi dengan total korting masa pidana 42 bulan atau 3 tahun 6 bulan. (Baca juga: Ini Novum PK Pollycarpus Versi Pengacara)

Rincian remisinya, Polly beroleh remisi Hari Kemerdekaan RI selama sebulan dan hari raya Natal 2008 sebulan. Pada 2009, dia mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI selama 3 bulan dan Natal 1 bulan. Pada 2010, dia diganjar remisi Hari Kemerdekaan RI selama 7 bulan 10 hari dan Natal 2 bulan. Pada 2011, Polly kembali mendapat remisi Hari Kemerdekaan RI 9 bulan 5 hari dan Natal 1 bulan 15 hari.

Polly diganjar remisi Hari Kemerdekaan RI selama 6 bulan 20 hari dan Natal 1 bulan 15 hari pada 2012. Pada 2013, bekas pilot ini beroleh remisi Hari Kemerdekaan RI selama 8 bulan dan Natal 2 bulan.

IQBAL T. LAZUARDI

Berita lain:
Jurus Saling Kunci Jokowi dengan Koalisi Prabowo
Ruhut: Demokrat Tolak Dukung Hak Interpelasi
Tiga Momen Kedekatan Jokowi dan Menteri Susi










Berita terkait

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

17 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

19 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

19 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

21 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

22 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

23 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

23 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

35 hari lalu

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.

Baca Selengkapnya

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

41 hari lalu

Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

25 Februari 2024

DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK

Baca Selengkapnya