TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah masih membuka kemungkinan revisi Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum."Kalau ada hal-hal yang perlu ditinjau, masih terbuka kemungkinan revisi," ujar Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di gedung MPR/DPR, Jakarta (13/6). Peraturan ini mengundang protes berbagai kalangan karena isinya dianggap represif. Dalam peraturan antara lain disebutkan, untuk pembebasan tanah bagi pembangunan kepentingan umum, diberikan waktu 90 hari bagi pengembang dan pemegang hak atas tanah untuk bernegosiasi. Jika dalam 90 hari tidak tercapai kesepakatan, panitia pengadaan tanah akan menetapkan bentuk dan besarnya ganti rugi serta menitipkannya ke pengadilan negeri setempat.Apabila setelah itu belum juga dicapai kesepakatan, Presiden atas usul bupati/wali kota, gubernur atau Menteri Dalam Negeri dapat mencabut hak atas tanah yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang tadi.Menurut Sudi, peraturan itu dibuat dengan latar belakang kebutuhan infrastruktur yang mendesak tapi belum ada kepastian hukum. Dikatakannya, Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Pekerja Umum bahkan mengemukakan pentingnya aturan itu dalam tiga kali Sidang Kabinet secara berturut-turut.DPR memberikan rekomendasi tentang hasil kajian dan usulan perbaikan atas peraturan itu. "Diharapkan dalam waktu dua bulan pemerintah melakukan revisi," ujar Ferry Mursyidan Baldan, ketua komisi. Namun, anggota DPR Eddy Mihati (Fraksi PDI Perjuangan), justru mengatakan, peraturan itu harus ditarik dan tidak sekadar direvisi. Menurut dia, 13 dari 24 pasal yang ada ada peraturan itu perlu dilihat kembali. Yuliawati/Purwanto