Pemerintah Siap Revisi Peraturan Tanah

Reporter

Editor

Senin, 13 Juni 2005 17:52 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pemerintah masih membuka kemungkinan revisi Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum."Kalau ada hal-hal yang perlu ditinjau, masih terbuka kemungkinan revisi," ujar Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di gedung MPR/DPR, Jakarta (13/6). Peraturan ini mengundang protes berbagai kalangan karena isinya dianggap represif. Dalam peraturan antara lain disebutkan, untuk pembebasan tanah bagi pembangunan kepentingan umum, diberikan waktu 90 hari bagi pengembang dan pemegang hak atas tanah untuk bernegosiasi. Jika dalam 90 hari tidak tercapai kesepakatan, panitia pengadaan tanah akan menetapkan bentuk dan besarnya ganti rugi serta menitipkannya ke pengadilan negeri setempat.Apabila setelah itu belum juga dicapai kesepakatan, Presiden atas usul bupati/wali kota, gubernur atau Menteri Dalam Negeri dapat mencabut hak atas tanah yang dimiliki oleh seseorang atau sekelompok orang tadi.Menurut Sudi, peraturan itu dibuat dengan latar belakang kebutuhan infrastruktur yang mendesak tapi belum ada kepastian hukum. Dikatakannya, Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Pekerja Umum bahkan mengemukakan pentingnya aturan itu dalam tiga kali Sidang Kabinet secara berturut-turut.DPR memberikan rekomendasi tentang hasil kajian dan usulan perbaikan atas peraturan itu. "Diharapkan dalam waktu dua bulan pemerintah melakukan revisi," ujar Ferry Mursyidan Baldan, ketua komisi. Namun, anggota DPR Eddy Mihati (Fraksi PDI Perjuangan), justru mengatakan, peraturan itu harus ditarik dan tidak sekadar direvisi. Menurut dia, 13 dari 24 pasal yang ada ada peraturan itu perlu dilihat kembali. Yuliawati/Purwanto

Berita terkait

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

21 hari lalu

Menteri AHY Serahkan 300 Sertifikat Gratis untuk Masyarakat Sulawesi Tenggara

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyerahkan 300 sertifikat tanah secara simbolis untuk masyarakat Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

58 hari lalu

BPHTB Pajak Atas Perolehan Hak Atas Tanah Atau Bangunan , Begini Cara Mengurusnya

Berikut langkah untuk mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB.

Baca Selengkapnya

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

5 Maret 2024

Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.

Baca Selengkapnya

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

22 Februari 2024

Apa Tugas Menteri ATR/BPN?

AHY resmi dilantik Presiden Jokowi sebagai Menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto. Berikut tugas dari seorang Menteri ATR/BPN.

Baca Selengkapnya

Konflik Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman, Ada Soal PSN

19 Januari 2024

Konflik Pertanahan Mendominasi Pengaduan di Ombudsman, Ada Soal PSN

Pada tahap resolusi dan monitoring, Ombudsman menerima dan menangani laporan masyarakat, di mana yang paling banyak merupakan sektor pertanahan.

Baca Selengkapnya

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

8 Desember 2023

Menteri ATR Harap Aset Kesultanan dan Keistimewaan Pengelolaan Pertanahan di DIY Terjaga

Hadi Tjahjanto menjamin keistimewaan pengelolaan pertanahan dan aset Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Selengkapnya

Berdampak ke Ekonomi, Menteri ATR/BPN Komitmen Percepat Program Tanah Sertifikat Lengkap sampai 2024

5 Agustus 2023

Berdampak ke Ekonomi, Menteri ATR/BPN Komitmen Percepat Program Tanah Sertifikat Lengkap sampai 2024

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan dampak dari adanya program tanah sertifikat lengkap yakni terdapat pertambahan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Maladministrasi dalam Layanan Pertanahan di IKN, Ombudsman Ultimatum 30 Hari untuk Perbaikan

27 Juli 2023

Maladministrasi dalam Layanan Pertanahan di IKN, Ombudsman Ultimatum 30 Hari untuk Perbaikan

Ombudsman RI mengungkapkan adanya maladministrasi dalam layanan pertanahan di IKN Nusantara. Pemerintah diberi waktu 30 hari untuk perbaikan.

Baca Selengkapnya

Hasil Investigasi Ombudsman: Terbukti Ada Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di IKN

27 Juli 2023

Hasil Investigasi Ombudsman: Terbukti Ada Maladministrasi Penghentian Layanan Pertanahan di IKN

Ombudsman RI mengungkapkan hasil investigasi soal layanan pertanahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Baca Selengkapnya

Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfud Md

28 Mei 2023

Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfud Md

Mahfud Md mengungkapkan bahwa Tim Reformasi Hukum tidak berpretensi untuk menyelesaikan kasus konkret saat ini.

Baca Selengkapnya