KWI Dukung Gugatan Nikah Beda Agama

Reporter

Senin, 24 November 2014 13:56 WIB

Ketua MK Hamdan Zoelva, memutus sidang pembacaan putusan permohonan terhadap uji materi UU MD3, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 29 September 2014. MK putuskan menolak permohonan uji materi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) mendukung pernikahan beda agama yang diujimaterikan di Mahkamah Konstitusi. Konferensi mendukung pemohon yang menggugat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. (Baca: Bagi Buddha, Nikah Beda Agama Itu Jodoh)

“Pernikahan merupakan hak asasi setiap individu. Dengan adanya pasal 2 ayat (1) mempersempit kewenangan warga negara dalam mendapatkan hak menikah,” kata perwakilan KWI, Romo Purbo Tamtomo, saat memberikan keterangan dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Senin, 24 November 2014. “Negara harus melindungi hak warga negara dalam pernikahan.”

Purbo menjelaskan, berdasarkan pengalaman di masyarakat, ketentuan pasal 2 ayat (1) menimbulkan kesulitan untuk warga negara yang dalam kenyataan hidupnya ingin menikah dalam suatu perkawinan beda agama. “Banyak dijumpai mereka yang menikah beda agama dan sudah diteguhkan perkawinannya menurut agama tertentu mendapat kesulitan di pencatatan sipil,” ujar Purbo. (Baca: Istri Gus Dur: Nikah Beda Agama Lebih Baik dari...)

KWI menilai pasal dalam UU Perkawinan itu memaksa salah satu pihak untuk masuk ke dalam agama pasangannya jika mau menikah. Padahal cara itu merupakan pemaksaan hak asasi warga negara dalam kebebasan beragama. “Siapa pun juga tidak bisa memaksakan seseorang untuk pindah agama agar bisa menikah dengan pasangan yang beda agama,” katanya.

Rumusan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan, kata Purbo, seharusnya mengatur agar tiap perkawinan menjunjung tinggi dua hak mendasar dari setiap warga negara. Yaitu kebebasan hati nurani untuk memilih pegangan hidup atau agama dan hak untuk menikah. (Baca: Soal Nikah Beda Agama, UU Perkawinan Digugat)

Sebelumnya, empat alumnus dan seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, yakni Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, Anbar Jayadi, dan Luthfi Sahputra, mengajukan uji materi Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan di Mahkamah. Mereka menyampaikan bahwa hak-hak konstitusional mereka dirugikan dengan berlakunya syarat keabsahan perkawinan menurut hukum agama.

REZA ADITYA

Berita Terpopuler:
Pengamat: Jokowi seperti Sinterklas
Salip Paus, Jokowi Masuk 10 Besar Voting TIME
Jokowi atau Prabowo Presiden, BBM Tetap Naik

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

15 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

17 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

19 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

1 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

2 hari lalu

Perjanjian Pranikah, Perhatikan Ketentuannya

Perjanjian pranikah atau perjanjian pisah harta dilakukan kedua pasangan memiliki pendapatan atau bisnis sendiri masing-masing.

Baca Selengkapnya