Wakil Rektor III Unhas, Musakkir. TEMPO/Hariandi Hafid
TEMPO.CO , Musakkir: Juru Bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Endi Sutendi mengatakan Wakil Rektor III Universitas Hasanuddin (non-aktif) Profesor Musakkir dibawa ke Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) di Baddoka, Kecamatan Biringkanaya. Musakkir akan menjalani pemeriksaan untuk mengetahui apakah dia pecandu.
Musakkir tertangkap saat berpesta sabu di Hotel Grand Malibu, Jalan Pelita Raya, Makassar, Jumat, 14 November 2014, sekitar pukul 03.00 Wita. Selain mencokok Musakkir, polisi juga menangkap lima orang lain. Mereka dikenakan Pasal 112 dan 127 Undang- undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Berita lain: Teman Nyabu Profesor Unhas, Clubbing dan Tato )
Musakkir akan menjalani tes di Baddoka untuk mengetahui apakah dia pecandu atau korban penyalahgunaan narkoba. Jika ditetapkan sebagai pecandu, Musakkir akan direhabilitasi di Baddoka. (Baca juga: Wakil Rektor Unhas Musakkir Diduga Bandar Narkotik)
Endi menegaskan kasus pidana yang menjerat Musakkir dan tersangka lain tetap berjalan, meskipun mereka akan menjalani rehabilitasi. Pasalnya, sebelum menikmati, tersangka ini telah menguasai barang barang haram tersebut. (Baca juga: Profesor Narkoba Unhas Ini Juga Pembina Karate)
Menurut Endi, penyidik dalam waktu dekat akan menyelesaikan berkas kasus tersebut. Kemudian melimpahkannya ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukumnya.
Kuasa hukum tersangka, Acram Mappaona Azis, mengatakan pihaknya memang mengusulkan agar ketiganya menjalani tes untuk mengetahui apakah mereka pemilik atau pengguna. Acram menduga Musakkir bukan pecandu melainkan diduga korban penyalahgunaan narkoba. "Kita lihat saja perkembangannya, karena kami pengacara ini sudah tidak dilibatkan lagi," kata Acram.