Aksi buruh menuntut kenaikan upah di Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang, Banten (30/10). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengesahkan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) pada Kamis, 20 November 2014. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, Edi Purwinarto, mengatakan pemerintah sudah memutuskan UMK di 38 kota dan kabupaten seluruh Jawa Timur.
Edi menjelaskan, besaran UMK yang diumumkan merupakan besaran yang final sehingga tinggal dituangkan menjadi Peraturan Gubernur Jawa Timur. "Koordinasi sudah cukup maka besaran UMK tersebut sudah mulai berlaku," kata Edi di Grahadi.
Edi mengatakan bahwa UMK untuk Kota Surabaya paling tinggi diantara 38 kota dan kabupaten seluruh Jawa Timur yaitu sebesar Rp 2.710.000. Di bawah Surabaya, ada Kabupaten Gresik ditetapkan sebesar Rp 2.707.500, disusul oleh Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 2.705.000 dan Kabupaten Pasuruan sebesar Rp 2.700.000.
Berikut daftar UMK untuk 38 kota dan kabupaten sleuruh Jawa Timur: 1. Kota Batu sebesar Rp 1.877.000 2. Kabupaten Jombang Rp 1.725.000 3. Kabupaten Tuban Rp 1.575.500 4. Kota Pasuruan Rp 1.575.000 5. Kabupaten Probolinggo Rp 1.556.800 6. Kabupaten Jember Rp 1.460.500 7. Kota Mojokerto Rp 1.437.500 8. Kota Probolinggo Rp 1.437.500 9. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.426.000 10. Kabupaten Lamongan Rp 1.410.000 11. Kota Kediri Rp 1.339.750 12. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.311.000 13. Kabupaten Kediri Rp 1.305.250 14. Kabupaten Lumajang Rp 1.288.000 15. Kabupaten Tulungagung Rp 1.273.050 16. Kabupaten Bondowoso Rp 1.270.750 17. Kabupaten Bangkalan Rp 1.267.300 18. Kabupaten Nganjuk Rp 1.265.000 19. Kabupaten Blitar Rp 1.260.000 20. Kabupaten Sumenep Rp 1.253.500 21. Kota Madiun Rp 1.250.000 22. Kota Blitar Rp 1.243.200 23. Kabupaten Sampang Rp 1.231.650 24. Kabupaten Situbondo Rp 1.209.900 25. Kabupaten Pamekasan Rp 1.201.750 26. Kabupaten Madiun Rp 1.196.000 27. Kabupaten Ngawi Rp 1.150.000 28. Kabupaten Ponorogo Rp 1.150.000 29. Kabupaten Pacitan Rp 1.150.000 30. Kabupaten Trenggalek Rp 1.150.000 31. Kabupaten Magetan Rp 1.150.000