Hiu Bersaudara Bebas dari Hukum Gantung Malaysia  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Rabu, 19 November 2014 07:01 WIB

illustrasi hukuman gantung

TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Frans Hiu dan Dharry Frully Hiu, dua bersaudara asal Pontianak, Kalimantan Barat, akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah mahkamah persekutuan (tingkat kasasi) Putrajaya menolak banding yang dilakukan jaksa penuntut umum. (Baca: Jaksa Banding, Hiu Bersaudara Batal Bebas)

Dalam sidang yang digelar Selasa, 18 November 2014, majelis hakim yang dipimpin Ahmad Bin Haji Maarop menolak permohonan banding yang diajukan Jaksa Amir Zaki bin Abdul Rahman untuk menjatuhkan hukuman gantung sampai mati kepada dua TKI yang bekerja sebagai penjaga warung Game Playstation tersebut.

Setelah divonis bebas, Frans dan Dharry Frully Hiu langsung dibawa ke KBRI Kuala Lumpur sambil menunggu pengurusan dokumen kepulangannya ke Tanah Air. "Saya rindu dengan keluarga di Indonesia," kata Frans, saat ditanya keinginannya setelah divonis bebas.

Frans yang didampingi oleh Ibu, saudaranya dan perwakilan Pemerintah Daerah Kalimantan Barat langsung ditemui oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Herman Prayitno di kantor Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur.

Kasus Hiu bersaudara sempat menyedot perhatian publik di Indonesia dan Malaysia. Pada Desember 2010, dua pemuda yang bekerja sebagai penjaga warung game playstation milik Hooi Teong Sim ini dituduh membunuh Khartic Rajah warga Malaysia yang bermaksud merampok tempat permaianan yang dijaga keduanya.



Pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi Malaysia menjatuhkan hukuman gantung sampai mati kepada Hiu bersaudara atas dakwaan pembunuhan, walaupun kenyataannya keduanya hanya mencoba membela diri dari aksi perampokan dan penyerangan yang dilakukan Khartic Rajah. (Baca: Tak Jadi Bebas, Hiu Bersaudara Kembali ke Penjara)

Tak puas dengan keputusan pengadilan, keduanya mengajukan banding melalui firma pengacara Gooi & Azura. Di pengadilan tingkat banding, majelis hakim menerima pembelaan pengacara Frans dan Dharry Frully bahwa mereka bertengkar dengan Khartic Rajah karena keduanya diserang terlebih dahulu.

Apalagi dari uji forensik juga tidak ditemukan penyebab langsung kematian Khartic rajah, karena tidak ditemukan luka dalam di tubuhnya. Karenanya pengadilan tingkat banding membebaskan keduanya dari semua tuduhan.

Berita terkait

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

3 hari lalu

Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.

Baca Selengkapnya

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

3 hari lalu

Terbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati

Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.

Baca Selengkapnya

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

5 hari lalu

5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami

Baca Selengkapnya

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

11 hari lalu

Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

15 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

32 hari lalu

Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.

Baca Selengkapnya

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

40 hari lalu

Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.

Baca Selengkapnya

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

45 hari lalu

JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.

Baca Selengkapnya