TEMPO.CO , Jakarta: Juru Bicara Kementerian Tenaga Kerja, Suhartono, mengatakan pihaknya telah melakukan banyak langkah untuk menangani masalah perbudakan di Indonesia. Terutama permasalahan standar kerja yang sesuai dan kasus perdagangan manusia.
"Kami telah berusaha membatasi pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri untuk meminimalisir penganiayaan atau trafficking. Pembatasan negara tujuan pun sedang dilaksanakan," kata dia saat dihubungi Tempo, Selasa, 18 November 2014.
Sebelumnya, Walk Free Foundation menyatakan bahwa Indonesia berada pada urutan ke 17 negara dengan prevalensi perbudakan modernnya. Lebih dari 714 ribu penduduk Indonesia menjadi korban perbudakan modern. Perbudakan tersebut berupa sistem kerja paksa, kerja tanpa digaji, kawin paksa, perbudakan seks komersial atau perdagangan manusia.(Baca : Ini Dua Masalah Perbudakan Modern di Indonesia )
Suhartono mengakui, kasus perbudakan manusia masih marak terjadi di sini. Dia mencontohkan, banyaknya penduduk dari daerah menuju ke Ibu Kota untuk mengadu nasib bersama sanak keluarga. Namun, mereka sering kali mengabaikan gaji secara layak. Asalkan, mereka dapat berkumpul sekaligus membantu sanak saudara untuk menyambung hidup.
Menurut Suhartono, sistem kerja informal ini lah yang kerap kali memicu kerja paksa, upah yang tidak sesuai standard minimum, dan sebagainya. "Budaya kita masih banyak yang begitu. Padahal, kami sudah buatkan aturan upah minimum," ujarnya.