Ahli Hukum: Florence 'Status Path' Layak Bebas  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Minggu, 16 November 2014 15:29 WIB

Florence Sihombing (25 tahun) mendengarkan pembacaan dakwaan di sidang perdana kasus penghinaan melalui sosial media di Pengadilan Negeri Yogyakarta, 12 November 2014. Florence didakwa bersalah melakukan pelanggaran pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. TEMPO/Suryo Wibowo.

TEMPO.CO, Yogyakarta - Pakar Pidana Telematika, Fakultas Hukum, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Aloysius Wisnubroto, menilai Majelis Hakim di persidangan kasus Florence Sihombing layak menjatuhkan vonis bebas. Menurut dia sikap Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Ratu Hemas, yang telah memaafkan Florence, bisa menjadi pertimbangan hakim. "Kasus ini soal tata krama berkomunikasi di internet, penyelesaiannya tidak harus dengan hukuman pidana," kata Wisnubroto pada Ahad, 16 November 2014. (LBH: Hadirkan Tokoh Yogya di Sidang Path Florence)

Dia berpendapat, pemberian maaf dari Sultan dan Ratu Hemas untuk mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM itu merupakan bentuk penyelesaian kultural di kasus penghinaan ke masyarakat Yogyakarta lewat media sosial ini. Alasan Wisnubroto, secara historis pasal mengenai larangan penghinaan dan pencemaran nama baik muncul di UU ITE dengan pertimbangan pentingnya nilai tata krama dalam berkomunikasi di internet sesuai kultur di Indonesia. Karena perkara ini berkaitan dengan budaya, penyelesaian yang layak ialah berupa mediasi atau pemaafan yang juga sesuai dengan kultur Indonesia. (Aktivis Desak Pasal 27 dan 28 UU ITE Dicabut)

Apalagi, menurut Wisnubroto, Florence telah menerima hukuman sosial berupa kemarahan pengguna media sosial, sehingga tujuan adanya efek jera sudah tercapai. Artinya, penegakan hukum pidana tidak diperlukan lagi di kasus ini. "Kalau memakai perspektif positivistik dan legalistik hukum, memang dia bisa kena (hukuman pidana), tapi tidak harus begitu," kata dia.

Wisnubroto menjelaskan, penerapan Pasal 27 atau 28 di UU ITE bermasalah karena perkembangan teknologi komunikasi internet berbanding terbalik dengan kultur di Indonesia. Banyak pengguna internet belum menerima edukasi memadai mengenai etika berkomunikasi di internet. "Makanya, ketika tersinggung (dengan komentar di internet), mudah melaporkannya ke polisi atau banyak yang berbicara di internet tanpa tahu konsekuensi hukumnya (di UU ITE)," kata dia. (Aktivis Desak Pasal 27 dan 28 UU ITE Dicabut)

Sementara teknologi, internet sudah menyediakan ruang untuk membalas suatu pernyataan dengan komentar balik. Wisnubroto berpendapat, fasilitas membalas komentar di media sosial merupakan salah satu bukti kelemahan dasar hukum pemidanaan bagi mereka yang terjerat Pasal 27 dan 28 UU ITE. "Komentar layak dibalas dengan komentar," kata dia.

Sedangkan dalam praktek penegakan dua pasal di UU ITE itu, menurut Wisnubroto, telah menguatkan kekhawatiran banyak aktivis internet yang menilainya berpotensi merampas kebebasan berpendapat dan berekspresi masyarakat. Selain itu, seringkali tersangka yang terjerat merupakan kalangan yang berada di posisi lemah secara sosial, politik dan ekonomi. "Makanya, kedua pasal di UU ITE (Pasal 27 dan 28) itu dihapus saja," kata Wisnubroto. (UU ITE Dinilai Membuat Narasumber Kritis Takut)

Adapun Direktur Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Syamsudin Nurseha, menyarankan Majelis Hakim di persidangan Florence memanggil tokoh masyarakat Yogyakarta untuk ikut memberikan kesaksian. Menurut Syamsudin, kesaksian itu berguna mengobyektifikasi dakwaan yang menilai Mahasiswa Pasca Sarjana Fakultas Hukum UGM tersebut telah menyebarkan kata-kata kebencian ke masyarakat Yogyakarta di akun Path miliknya. "Tapi, harus tokoh yang bisa dianggap merepresentasikan masyarakat Yogyakarta," kata dia di Kantor LBH Yogyakarta pada Sabtu lalu.

Syamsudin berpendapat, majelis hakim di persidangan Florence perlu aktif menggali kebenaran materiil. Kesaksian tokoh masyarakat Yogyakarta bisa memastikan kebenaran anggapan Florence telah menebar penghinaan ke publik di Kota Gudeg atau tidak. "Tuduhan bahwa Florence menyebarkan hate speech (pernyataan kebencian) di internet atau melanggar pasal 28 UU ITE harus diobyektivikasi," kata dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Baca berita lainnya:
Diplomasi Blak-blakan Jokowi Jadi Perhatian Dunia
I
ni Profil Mahasiswi yang Nyabu Bareng Dosen Unhas
Ada Gempa, Jokowi Telepon Maluku-Sulut-Gorontalo
G-20, Abbott Atur Duduk Jokowi Sejak 20 Oktober
Pamer Foto, Abbot Salah Mention Akun Jokowi


Berita terkait

Doomscrolling Pertama Kali Muncul Pada Awal Pandemi Covid-19, Berdampak bagi Kesehatan Mental

1 jam lalu

Doomscrolling Pertama Kali Muncul Pada Awal Pandemi Covid-19, Berdampak bagi Kesehatan Mental

Doomscrolling mengacu pada kebiasaan terus-menerus menelusuri berita buruk atau negatif di media sosial atau internet, sering untuk waktu yang lama.

Baca Selengkapnya

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

18 jam lalu

Viral Calon Pekerja Dites Tinggi Badan, Netizen: Di Dunia Kerja yang Dibutuhkan Skill

Viral video memperlihatkan ratusan calon pekerja diukur dan di tes tinggi badan secara langsung.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

1 hari lalu

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Polres Metro Depok menyatakan tengah menyelidiki peristiwa pengemudi Toyota Fortuner menghalangi perjalanan ambulans.

Baca Selengkapnya

Raup Rp 100 Juta per Bulan di Afiliasi Shopee, Mirah Ayu Berbagi Tips

2 hari lalu

Raup Rp 100 Juta per Bulan di Afiliasi Shopee, Mirah Ayu Berbagi Tips

Content Creator atau pembuat konten Mirah Ayu Nanda Anindita berbagi tips cara meraup cuan di Afiliasi Shopee.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Tentang David Corenswet, Pemeran Baru Karakter Superman

3 hari lalu

5 Fakta Tentang David Corenswet, Pemeran Baru Karakter Superman

David Corenswet, pemeran Superman yang baru kerap menyuarakan isu sosial dan politik di media sosial

Baca Selengkapnya

Blockout 2024: Gerakan Blokir Selebritas yang Viral di Media Sosial

3 hari lalu

Blockout 2024: Gerakan Blokir Selebritas yang Viral di Media Sosial

Bagaimana Met Gala memicu Blockout 2024 di media sosial - sebuah aksi digital untuk menentang kebungkaman para selebritas terhadap Gaza.

Baca Selengkapnya

Viral Wanita Tewas di Tangan Gangster di Cikarang Bekasi, Polisi Berikan Penjelasan

4 hari lalu

Viral Wanita Tewas di Tangan Gangster di Cikarang Bekasi, Polisi Berikan Penjelasan

Sebuah video viral di media sosial menarasikan seorang wanita tewas bersimbah darah di Bekasi akibat dianiaya sekelompok gangster. Begini kata polisi.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Minta Warga Jangan Sampai Tertipu Iklan Naik Haji di Media Sosial

4 hari lalu

Arab Saudi Minta Warga Jangan Sampai Tertipu Iklan Naik Haji di Media Sosial

Arab Saudi mengimbau publik untuk tidak tertipu atau merespons iklan di media sosial tentang pelaksanaan ibadah haji

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menonaktifkan Sementara Akun Facebook

10 hari lalu

Begini Cara Menonaktifkan Sementara Akun Facebook

Menonaktifkan akun Facebook sementara bisa dijadukan opsi jika ingin beristirahat dari media sosial. Berikut caranya.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Menghapus Semua Postingan di Facebook

10 hari lalu

Begini Cara Menghapus Semua Postingan di Facebook

Menghapus semua postingan di Facebook mungkin menjadi opsi bagi beberapa orang yang ingin membersihkan akun. Begini caranya.

Baca Selengkapnya