Pengusaha Surabaya Enggan Kabulkan UMK Rp 2,8 Juta
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Kamis, 13 November 2014 23:23 WIB
TEMPO.CO Surabaya - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Surabaya mengatakan upah minimum kota (UMK) 2015 sebesar Rp 2,8 juta seperti yang diusulkan buruh di Surabaya akan mengganggu keberlangsungan dunia usaha. "Dampaknya ke pengusaha, pekerja dan sekitarnya. Cukup mengganggu," kata Koordinator Apindo Surabaya Bidang Pengupahan, Tony Towoliu, Kamis, 13 November 2014.
Menurut Tony, jika pemerintah memutuskan UMK Kota Surabaya sebesar Rp 2,8 juta, buruh juga akan ikut menanggung dampaknya. Banyak buruh yang akan kehilangan pekerjaan, terutama pekerja perusahaan menengah-bawah. Tingginya harga barang dan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi membuat UMK tak terkejar. "Kecuali perusahaan mapan. Kalau perusahaan menengah ke bawah, kan, kasihan juga."
Ia menggambarkan kondisi dua tahun terakhir, ketika UMK naik luar biasa dari Rp 1,8 juta menjadi Rp 2,2 juta. Saat itu, kata Tony, banyak perusahaan yang pindah ke luar Surabaya karena tidak mampu membayar karyawannya sesuai dengan UMK. (Baca berita terkait: Negosiasi Buntu, Risma Bawa Dua Angka UMK)
Dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Surabaya, Rabu malam, 12 November 2014, Apindo Surabaya mengusulkan angka Rp 2.206.000. Angka ini, menurut Tony, sudah realisistis berdasarkan kebutuhan hidup layak serta sejalan dengan hitung-hitungan Dewan Pengupahan Kota Surabaya.
Namun usulan itu mentah setelah ada surat edaran Gubernur Jawa Timur yang memasukkan tiga komponen hidup layak, yaitu sewa rumah, listrik, dan transportasi. Buruh meminta besaran upah minimum dinaikkan. Pengusaha bergeming.
Karena tidak terjadi kesepakatan dengan buruh, muncul dua angka usulan UMK 2015 yang diserahkan ke Wali Kota Surabaya dan Gubernur Jawa Timur, yaitu Rp 2,2 juta dari pengusaha dan Rp 2,8 juta dari buruh.
Usulan angka Rp 2.206.000, kata Tony, didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja. Secara hierarki perundang-undangan, surat edaran tidak bisa digunakan untuk mengatur pengupahan. "Surat edaran kan imbauan, bukan peraturan."
Sekretaris Dewan Pengurus Cabang Serikat Pekerja Nasional Surabaya Nursalam menuturkan pihaknya akan langsung menyerahkan surat penetapan usulan UMK Surabaya 2015 ke Gubernur Jawa Timur.
"Kami akan kawal terus," katanya. Anggota Dewan Pengupahan Surabaya dari unsur buruh ini mendesak Gubernur Jawa Timur berpihak kepada buruh dengan menetapkan UMK 2015 minimal Rp 2,8 juta. (Baca juga: Buruh Surabaya Minta Upah Minimum Rp 3 Juta)
AGITA SUKMA LISTYANTI
Terpopuler:
Jusuf Kalla: Ah, FPI Selalu Begitu, Simbol Saja
Jusuf Kalla: Kenaikan Harga BBM Akan Ditunda
Kuasa Hukum: Mana Buktinya FPI Rasis...
Begini Cara Membubarkan FPI
Kata GP Ansor Soal Pembubaran FPI