Kubu Jokowi Berharap Hatta Tengahi Kisruh di DPR  

Reporter

Editor

Anton William

Kamis, 13 November 2014 11:15 WIB

Capres Prabowo Subianto (tengah) berbincang dengan Cawapres Hatta Rajasa (kanan) dan Ketum Golkar Aburizal Bakrie (kiri) disela upacara peringatan HUT ke-69 Kemerdekaan RI di Cibinong, Jabar, 17 Agustus 2014. ANTARA/Prasetyo Utomo

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi pendukung Presiden Joko Widodo berharap Ketua Umum Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa menjadi penengah kekisruhan di Dewan Perwakilan Rakyat. Hari ini, pimpinan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat yang dihadiri Hatta.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Tb. Hasanuddin, menuturkan Hatta hadir dalam rapat tersebut untuk menindaklanjuti pertemuan perwakilan dua kubu yang berseberangan. "Kalau ada beliau (Hatta), kan, suasana lebih cair," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 13 November 2014.

Rapat pimpinan, kata Hasanuddin, membahas usulan kubu pro-Jokowi mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Salah satu yang masih alot dibahas adalah Pasal 98 Undang-Undang MD3. Di dalamnya, DPR punya kewenangan mengajukan hak interpelasi dan angket jika pemerintah tidak menjalankan keputusan rapat kerja komisi. Karena itu, DPR dinilai mudah menggulingkan presiden dan pembantunya. (Baca juga: Menteri Yasonna Siap Hadapi Interpelasi DPR)

Hasanuddin menuturkan pasal tersebut akan membuat DPR terkesan superior. Menurut dia, poin pasal tersebut adalah mewujudkan fungsi pengawasan Dewan. "Jadi lebih baik dihilangkan saja agar tidak terkesan superior. Toh, selama ini fungsi pengawasan jalan," ujarnya.

Apabila rapat pimpinan fraksi menyepakati perubahan pasal tersebut, dalam waktu dekat akan digelar rapat paripurna alat kelengkapan DPR. Setelah itu, Undang-Undang MD3 akan direvisi. Hasanuddin mengatakan paling lambat rapat paripurna digelar pada Senin pekan depan. (Baca juga: Kisruh Bagi-bagi Kursi di DPR, Ini Pesan Megawati )

Selain menyoal pasal interpelasi dan angket tersebut, kubu Jokowi juga menghendaki penambahan kursi pimpinan. Alat kelengkapan DPR terdiri atas 63 kursi yang disebar ke 11 fraksi, 4 badan, dan 1 Mahkamah Kehormatan. Masing-masing fraksi dan badan terdiri atas 4 pimpinan--1 ketua dan 3 wakil ketua. (Baca juga: Begini Solusi Islah Koalisi Jokowi dan Prabowo )

Adapun Mahkamah Kehormatan terdiri atas 1 ketua dan 2 wakil ketua. Kesepakatan yang baru dicapai kedua kubu memungkinkan satu tambahan kursi pada masing-masing alat kelengkapan. Terdapat 16 kursi tambahan yang membuat jumlah kursi keseluruhan menjadi 79. (Baca juga: Ini Kata PDIP Pasca-Kesepakatan Dua Koalisi)

SYAILENDRA

Terpopuler:
Pesawat Tak Berizin Mulai Gentar Masuk Indonesia
Obsesi Jokowi: Kawinkan Tol Laut dan Jalur Sutra
Di Tahanan Polda, Bos @TrioMacan Tonjok Kawannya
Begini Cara Membubarkan FPI









Berita terkait

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

2 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

3 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

7 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

21 jam lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

22 jam lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

22 jam lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

23 jam lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

1 hari lalu

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

1 hari lalu

Tiga Materi yang Direvisi di UU Kementerian Negara

Baleg DPR telah menyepakati revisi UU Kementerian Negara menjadi usul inisiatif DPR.

Baca Selengkapnya