TEMPO.CO, Gowa - Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gowa, Syamsuddin mengatakan, distribusi buku mata pelajaran Kurikulum 2013 untuk semester genap untuk semua jenjang pendidikan mendatang diprediksi bakal kembali molor. Penyebabnya, pencetakan buku mata pelajaran untuk semester genap tahun ini hingga sekarang belum juga dilakukan.
"Padahal semester ganjil sebentar lagi akan selesai," kata Syamsudin saat dihubungi Tempo di Gowa, Selasa 11 November 2014.
Menurut Syamsuddin, proses pencetakan buku belum dilakukan lantaran perusahaan pemenang tender masih keberatan dengan jumlah kontrak yang disepakati. Informasi dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, pemenang tender menilai biaya Rp 8.000 per buku sangat kecil. "Infonya percetakannya buang handuk," sebutnya. (Baca: Sekolah Perbatasan Telat Pakai Buku Kurikulum 2013)
Ia mengatakan, hal ini bisa saja menambah karut marut pelaksanaan Kurikulum 2013 yang baru saja diterapkan tahun ini. Pada pengadaan dan distribusi buku ajar semester pertama juga mengalami keterlambatan. "Bahkan masih banyak guru yang belum memegang buku pegangan untuk guru," jelasnya.
Syamsuddin pun berharap proses distribusi buku ajar semester dua tidak molor seperti yang diprediksikan. Karena hal itu dapat menghambat kelancaran proses belajar mengajar di sekolah. "Kami bahkan sudah menyetorkan data jumlah buku yang dibutuhkan beserta anggarannya," ujarnya.
Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Bajeng, Abdul Rahim menyayangkan jika keterlambatan distribusi buku bakal kembali terjadi. Pasalnya, hal itu selama ini cukup banyak menghambat proses belajar di sekolahnya. "Untung kami mengimbau seluruh guru untuk kreatif mensiasati keterlambatan itu," katanya.
Untuk itu, ia berharap agar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat mempercepat proses pencetakan buku ajar semester II nanti. "Kalau pun terlambat, paling tidak ada CD yang dibagikan seperti di semester satu lalu," tukas Rahim. (Baca juga: Guru Indonesia Berjiwa Kolonial)
AWANG DARMAWAN
Berita terkait
Jawab Permendikbud yang Baru, Kepala Pusdiklat Kwarnas: Pembinaan Pramuka Tetap Kuat
31 hari lalu
Penilaian ini berbeda dari pernyataan sikap Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka periode 2018-2023, Mayjen TNI (Purn) Bachtiar Utomo.
Baca SelengkapnyaKetua Kwarda Ini Setuju Pramuka Tidak Wajib di Sekolah, Kenapa?
33 hari lalu
Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan pun dianggapnya rancu dengan Pendidikan Karakter Profil Pelajar Pancasila.
Baca SelengkapnyaPeraturan Baru Menteri Nadiem Soal Pramuka, Kemendikbudristek Tegaskan Ini
33 hari lalu
Penjelasan menyusul hangatnya perbincangan mengenai Pramuka beberapa hari belakangan menyusul terbitnya Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaApa Arti P5 dalam Kurikulum Merdeka? Ini Tujuan, Prinsip, dan Manfaatnya
22 Agustus 2023
Apa itu P5 dalam Kurikulum Merdeka?
Baca SelengkapnyaMembedah Struktur Kurikulum Merdeka Tingkat SMA Sederajat
6 Agustus 2023
Kurikulum Merdeka dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknoligi pada tahun 2022 sebagai pengganti kurikulum 2013.
Baca SelengkapnyaMenengok Implementasi Kurikulum Merdeka di Madrasah dan Kendalanya
20 Juli 2023
Implementasi Kurikulum Merdeka di madrasah memiliki sejumlah kendala di lapangan. Di antaranya adalah tidak semua guru mau move on.
Baca SelengkapnyaRincian Kurikulum Merdeka dan Tujuan Penerapannya
13 Juli 2023
Kurikulum Merdeka merupakan konsep pembelajaran bertujuan mendalami dan mengembangkan minat serta bakat masing-masing siswa.
Baca SelengkapnyaMenilik Perbedaan Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013
12 Juli 2023
Terdapat beberapa perbedaan dari Kurikulum Merdeka dengan Kurikulum 2013
Baca SelengkapnyaFSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca Selengkapnya