Warga Bantul Diadili Akibat Mengkritik di Facebook
Editor
Muchamad Nafi
Selasa, 11 November 2014 12:01 WIB
TEMPO.CO, Yogyakartaa - Hari ini adalah sidang perdana istri mantan buruh PT Jolie Jogja Jewelry, Ervani Emi Handayani di Pengadilan Negeri Bantul. Ia dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akibat komentarnya di facebook. Sekitar lima puluh aktivis dan warga itu tergabung dalam Forum Solidaritas UU ITE Bebaskan Ervani. Mereka meneriakkan yel-yel "Bebaskan Ervani, Ojo Belo Wong Sugih (Jangan bela orang kaya)."
Para pendemo menggelar aksi sejak pukul 09.00 hingga 10.30 sebelum sidang digelar siang ini, 11 November 2014. Berdasar jadwal resmi, semestinya sidang dimulai pukul 09.00. (Baca pula: Tak Kooperatif, Florence 'Ratu SPBU' Masuk Sel).
Semua peserta aksi memakai ikat kepala dari kain putih bertuliskan "Bebaskan Ervani". Saat mobil kejaksaan tiba membawa istri Alfa Janto ke Pengadilan Bantul, teriakan warga semakin keras menyerukan "Bebaskan Ervani, Sekarang juga." Ibu Ervani, Suparmi sempat menjerit histeris saat melihat putrinya tiba di pengadilan.
Koordinator aksi itu, Mahendra mengatakan, mayoritas warga merupakan tetangga di sekitar rumah Ervani, yakni Dusung Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul. Sejumlah aktivis buruh dan mahasiswa di Yogyakarta juga ikut terlibat di aksi itu.
<!--more-->
Menurut Mahendra, demo akan selalu digelar setiap sidang berlangsung. "Gerakan ini sekaligus menuntut pencabutan UU ITE," kata dia. (Baca juga: Akhirnya, Florence 'Ratu SPBU' Bebas dari Tahanan).
Koordinator Departemen Advokasi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Hamzal Wahyudin, sebagai pendamping hukum Ervani, mengatakan di sidang perdana akan mengajukan penangguhan penahanan bagi Ervani ke Majelis Hakim. Tim pembela hukum dari LBH Yogyakarta juga akan mengajukan eksepsi atas dakwaan untuk Ervani.
Kasus ini buntut komentar Ervani di grup facebook yang kebanyakan anggotanya merupakan pekerja di Toko Jolie Jogja Jewelry. Suaminya, Alfa Janto, semula merupakan pegawai keamanan toko yang berlokasi di Jalan Kyai Mojo, Yogyakarta itu.
Komentar Ervani di grup facebook itu berkaitan dengan nasib Alfa yang dikeluarkan dari Toko Jolie Jogja Jewelry karena menolak pindah tugas ke Cirebon, Jawa Barat. Sehari setelahnya, yakni 31 Mei 2014, Ervani terpancing menulis komentar berisi kritikan ke sebagian pegawai di manajemen tempat suaminya bekerja. Akibat komentar itu, salah satu pegawai bagian HRD di Jolie Jogja Jewelry, Diah Sarastuty alias Ayas melaporkan Ervani dengan tuduhan pencemaran nama baik ke polisi.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Terpopuler
Jokowi Jadi Primadona di APEC
Bahasa Inggris Jokowi Dipuji
Bertemu Obama, Jokowi Berbahasa Indonesia
Hasut Massa Tolak Ahok, Bos FPI Terancam Pidana
FPI Siapkan Pengganti Ahok, Namanya Fahrurrozi