Jaksa Khawatirkan Pengambilalihan Perkara HAM oleh Mahkamah Internasional
Reporter
Editor
Rabu, 30 Juli 2003 16:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelanggaran HAM berat di Timor Timur dinilai merupakan kejahatan luar biasa. Apabila penanganannya tidak dilakukan secara serius dan sungguh-sungguh maka dikhawatirkan terjadinya pengambilalihan penanganan perkara oleh International Criminal Court di Den Haag, Belanda. “Hal inilah yang harus kita hindari dan jangan sampai terjadi Dewan Keamanan PBB akan merekomendasikan pembentukan mahkamah internasional Ad Hoc bila ada indikasi pengadilan yang pura-pura,” terang I Ketut Murtika, Jaksa Ad Hoc Perkara Pelanggaraan HAM Berat Timor Timur dengan terdakwa mantan Gubernur Timtim Jose Abilio Soares, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/3). Kekhawatiran tersebut diungkapkan Ketut dalam menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dalam persidangan seminggu sebelumnya. Salah satu keberatan penasehat hukum terdakwa mempersoalkan asas legalitas. Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berlaku surut (reproaktif), melanggar asas nullum delictum dan tidak mengenal aspek kadaluarsa adalah melanggar prinsip HAM. Jaksa berpendapat berlakunya asas reproaktif yang dianggap bertentangan dengan asas legalitas merupakan hal yang dimungkinkan. Alasan yang tertera dalam penjelasan umum pasal itu, atas dasar Pasal 28 ayat 2 UUD 45 yang menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil tidak sepenuhnya tepat. Alasan yang digunakan oleh jaksa dalam hal ini adalah atas dasar hukum kebiasaan internasional. Atas dasar prinsip keadilan impunity terhadap pelaku pelanggaran HAM yang berat akan dirasakan lebih tidak adil dibandingkan dengan tidak menerapkan asas legalitas. Alasan yang lain adalah apabila tidak ada persoalan asas legalitas yang terjadi adalah penerapan hukum kebiasaan internasional dalam peradilan ad hoc. “Seperti yang sudah dikenal dalam praktek hukum internasional di Nuremberg, Tokyo, Rwanda, dan dibekas Yugoslavia,” terang Ketut. Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, O.C. Kaligis, menampik Ketut. Menurut dia, pengadilan HAM di Indonesia tidak bisa disejajarkan dengan yang lainnya. “Apa hubungannya kita kan Indonesia negara independen, poin ini tidak ada dasar,” kata dia. Sidang dengan terdakwa mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares yang dipimpin hakim Marni Emmi Mustofa itu akan kembali digelar pada Kamis depan (4/3) dengan agenda putusan sela. (Wuragil-Tempo News Room)
Berita terkait
Bernalar Berdaya Spesial di Bulan April Tentang CIta-Cita dan Masa Depan
6 menit lalu
Bernalar Berdaya Spesial di Bulan April Tentang CIta-Cita dan Masa Depan
Bernalar Berdaya Edisi Spesial ini berhasil melibatkan lebih dari 100 peserta.