Jaksa Khawatirkan Pengambilalihan Perkara HAM oleh Mahkamah Internasional

Reporter

Editor

Rabu, 30 Juli 2003 16:23 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pelanggaran HAM berat di Timor Timur dinilai merupakan kejahatan luar biasa. Apabila penanganannya tidak dilakukan secara serius dan sungguh-sungguh maka dikhawatirkan terjadinya pengambilalihan penanganan perkara oleh International Criminal Court di Den Haag, Belanda. “Hal inilah yang harus kita hindari dan jangan sampai terjadi Dewan Keamanan PBB akan merekomendasikan pembentukan mahkamah internasional Ad Hoc bila ada indikasi pengadilan yang pura-pura,” terang I Ketut Murtika, Jaksa Ad Hoc Perkara Pelanggaraan HAM Berat Timor Timur dengan terdakwa mantan Gubernur Timtim Jose Abilio Soares, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/3). Kekhawatiran tersebut diungkapkan Ketut dalam menanggapi nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dalam persidangan seminggu sebelumnya. Salah satu keberatan penasehat hukum terdakwa mempersoalkan asas legalitas. Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yang berlaku surut (reproaktif), melanggar asas nullum delictum dan tidak mengenal aspek kadaluarsa adalah melanggar prinsip HAM. Jaksa berpendapat berlakunya asas reproaktif yang dianggap bertentangan dengan asas legalitas merupakan hal yang dimungkinkan. Alasan yang tertera dalam penjelasan umum pasal itu, atas dasar Pasal 28 ayat 2 UUD 45 yang menyebutkan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil tidak sepenuhnya tepat. Alasan yang digunakan oleh jaksa dalam hal ini adalah atas dasar hukum kebiasaan internasional. Atas dasar prinsip keadilan impunity terhadap pelaku pelanggaran HAM yang berat akan dirasakan lebih tidak adil dibandingkan dengan tidak menerapkan asas legalitas. Alasan yang lain adalah apabila tidak ada persoalan asas legalitas yang terjadi adalah penerapan hukum kebiasaan internasional dalam peradilan ad hoc. “Seperti yang sudah dikenal dalam praktek hukum internasional di Nuremberg, Tokyo, Rwanda, dan dibekas Yugoslavia,” terang Ketut. Usai sidang, penasehat hukum terdakwa, O.C. Kaligis, menampik Ketut. Menurut dia, pengadilan HAM di Indonesia tidak bisa disejajarkan dengan yang lainnya. “Apa hubungannya kita kan Indonesia negara independen, poin ini tidak ada dasar,” kata dia. Sidang dengan terdakwa mantan Gubernur Timor Timur Abilio Jose Osorio Soares yang dipimpin hakim Marni Emmi Mustofa itu akan kembali digelar pada Kamis depan (4/3) dengan agenda putusan sela. (Wuragil-Tempo News Room)

Berita terkait

Bernalar Berdaya Spesial di Bulan April Tentang CIta-Cita dan Masa Depan

6 menit lalu

Bernalar Berdaya Spesial di Bulan April Tentang CIta-Cita dan Masa Depan

Bernalar Berdaya Edisi Spesial ini berhasil melibatkan lebih dari 100 peserta.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Turun di Partai Terakhir, Alwi Farhan Sempurnakan Kemenangan Indonesia Atas Inggris 5-0

6 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Turun di Partai Terakhir, Alwi Farhan Sempurnakan Kemenangan Indonesia Atas Inggris 5-0

Alwi Farhan mengalahkan Cholan Kayan dengan 21-15, 21-12, sehingga Indonesia menang 5-0 atas Inggris di Grup C Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya

Kenali Gejala Imunodefisiensi yang Mengganggu Kesehatan Anak

14 menit lalu

Kenali Gejala Imunodefisiensi yang Mengganggu Kesehatan Anak

Masyarakat diminta mewaspadai imunodefisiensi pada anak bila ditemui gejala berikut. Simak penjelasan pakar kesehatan anak.

Baca Selengkapnya

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

17 menit lalu

Dinas di Polresta Manado, Brigadir RA yang Tewas dengan Luka Tembak Disebut Pengawal di Rumah Mampang

Tetangga mengenal Brigadir RA sebagai pengawal sekaligus sopir di rumah Mampang tersebut. Ia ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala.

Baca Selengkapnya

BeautyFest Asia 2024 Hadir Mengusung Tema 'Sheroes'

18 menit lalu

BeautyFest Asia 2024 Hadir Mengusung Tema 'Sheroes'

BeautyFest Asia 2024 akan dilaksanakan di 5 kota di Indonesia, yaitu Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Medan, dan Surabaya.

Baca Selengkapnya

Hasil Sprint Race MotoGP Spanyol 2024: Jorge Martin Juara, Marc Marquez Jatuh dan Finis Ketujuh

21 menit lalu

Hasil Sprint Race MotoGP Spanyol 2024: Jorge Martin Juara, Marc Marquez Jatuh dan Finis Ketujuh

Jorge Martin menjuarai sprint race MotoGP Spanyol 2024. Marc Marquez jatuh dan finis di posisi ketujuh.

Baca Selengkapnya

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

22 menit lalu

Hong Kong Meluncurkan Tiket Bus Khusus untuk Wisatawan

Mulai Sabtu, 27 Juli 2024, salah satu operator bus di Hong Kong menerapkan tiket satu hari tanpa batas untuk wisatawan

Baca Selengkapnya

Fajar / Rian Tak Mau Terlalu Terbebani karena Jadi Tulang Punggung Ganda Putra di Piala Thomas 2024

29 menit lalu

Fajar / Rian Tak Mau Terlalu Terbebani karena Jadi Tulang Punggung Ganda Putra di Piala Thomas 2024

Fajar / Rian menjadi yang paling senior di ganda putra untuk tim Indonesia yang tampil di Piala Thomas 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Pasukan Inggris Mungkin Ditugaskan Mengirimkan Bantuan dari Dermaga ke Gaza

31 menit lalu

Pasukan Inggris Mungkin Ditugaskan Mengirimkan Bantuan dari Dermaga ke Gaza

Pasukan Inggris mungkin ditugaskan untuk mengirimkan bantuan ke Gaza dari dermaga lepas pantai yang sedang dibangun oleh militer Amerika Serikat

Baca Selengkapnya

Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

43 menit lalu

Gerindra Sebut Ketidakhadiran Prabowo di Halalbihalal PKS Bukan Sinyal Penolakan

Sufmi Dasco membantah, ketidakhadiran Presiden Terpilih Prabowo Subianto dalam acara Halalbihalal yang digelar PKS merupakan sinyal penolakan

Baca Selengkapnya