TEMPO.CO, Jakarta - Forum Zakat mengkritik proses seleksi komisioner Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) oleh Kementerian Agama yang kurang melibatkan publik. Tim seleksi Kementerian Agama mempertimbangkan 16 calon komisioner Baznas yang akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk dipilih separuhnya.
Sekretaris Jenderal FOZ Bambang Suherman mengatakan proses seleksi yang kurang transparan itu berpotensi pada penyalahgunaan pengelolaan zakat. Padahal, dana zakat yang akan dikelola Baznas mencapai triliunan rupiah. Pada 2014 realisasi pengelolaan zakat mencapai sekitar Rp 3 triliun. “Tidak ada tahap seleksi yang melibatkan publik,” katanya melalui surat elektronik kepada Tempo, Sabtu, 8 November 2014. (Lihat: Ramadhan, Dompet Dhuafa Targetkan Ziswaf Rp 80 Miliar)
FOZ yang dibentuk sebagai asosiasi organisasi amil zakat swasta besar berkepentingan mengawal proses seleksi tersebut. Pasalnya, beberapa anggota FOZ dipaksa melebur sebagai unit Baznas oleh Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat. Menurut Bambang, bertambahnya status Baznas sebagai regulator sekaligus pengelola zakat harus diawasi ketat dari proses seleksi hingga kinerjanya. “Ada potensi konflik kepentingan yang sangat besar.”
Pengawasan ketat ini penting sebab di beberapa daerah, zakat yang dikelola badan amil zakat daerah (Bazda) dimanfaatkan oleh gubernur, bupati, dan wali kota untuk berkampanye. Temuan beberapa amil swasta menyebutkan mudahnya pemimpin politik mengintervensi Bazda karena komisioner dipilih oleh pemimpin daerah tanpa seleksi yang melibatkan publik. Kemiripan status Bazda dengan Baznas mendorong lembaga zakat publik untuk mengawasi seleksi Baznas. (Baca: Jokowi Bagi-bagi Zakat di Penjaringan)
Bambang mengusulkan Menteri Agama Lukman Hakin Saefuddin menggelar uji kelayakan yang melibatkan publik. Proses itu bisa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat seperti pemilihan komisioner lainnya, misalnya Komisi Hukum Nasional, Komisi Kejaksaan, dan Komisi Kepolisian. “Menteri Agama harus mempertimbangkan kemaslahatan fit and proper test komisioner Baznas,” ujarnya.
Mulai tahun ini Komisioner Baznas dipilih dengan aturan baru. Komisioner Baznas berjumlah sebelas orang, yang terdiri atas komisioner dari Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan delapan orang perwakilan masyarakat. Delapan kursi komisoner dilakukan proses seleksi oleh Kementerian Agama. Prosesnya ada seleksi administrasi, kapabilitas dan kompetensi, dan wawancara. Direktur Pemberdayaan Islam Kementerian Agama mengumumkan proses seleksi dimulai 20 Oktober hingga 6 November 2014. Hasilnya diumumkan pada 6 Desember mendatang. (Baca juga: Zakat Mengurangi Pungutan Pajak)