TEMPO.CO, Yogyakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengatakan semestinya bekas presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan wakilnya, Boediono, menyerahkan laporan harta kekayaan mereka meski tak diminta oleh KPK. "Itu biasa, artinya tak perlu disurati sudah menyerahkan," kata Bambang di gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis siang, 6 November 2014. (Baca: DPR Dituding Tak Bersih, Fadli Zon: Audit LSM-nya!)
Komisi antirasuah mengirimkan surat kepada bekas Presiden SBY dan wakilnya, Boediono, agar segera menyerahkan laporan harta kekayaan pada 4 November lalu. Surat untuk SBY dan Boediono itu tak dikirimkan ke rumah mereka. Namun dititipkan sementara kepada Sekretariat Negara. (Baca: Menteri Susi Belum Lapor Kekayaan ke KPK)
Menurut Bambang, undang-undang telah mengatur agar pejabat negara melaporkan harta kekayaannya. Sayangnya, undang-undang tak mengatur sanksi bagi yang melanggar aturan itu. "Yang buat undang-undang bukan KPK," katanya. Namun ia yakin SBY dan Boediono akan proaktif melaporkan harta kekayaan mereka setelah tak lagi menjabat sebagai presiden dan wakil presiden. (Baca: Alasan Menteri Rini Belum Laporkan Kekayaan)
Kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; dan Keputusan KPK tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
ANANG ZAKARIA
Terpopuler:
Gaya Ayang Jokowi Saat Belanja di Makassar
Ayang Jokowi Kaget Kepergok Belanja di Makassar
DPR Dituding Tak Bersih, Fadli Zon: Audit LSM-nya!
Duit Raden Nuh Diduga Mengalir ke Wanita
Berita terkait
Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK
1 jam lalu
KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN
Baca Selengkapnya9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK
4 jam lalu
Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.
Baca SelengkapnyaPansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons
5 jam lalu
Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik
7 jam lalu
Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka
7 jam lalu
Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?
Baca SelengkapnyaKejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar
8 jam lalu
Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.
Baca Selengkapnya2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?
9 jam lalu
Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?
Baca SelengkapnyaEks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya
11 jam lalu
Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.
Baca SelengkapnyaKPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal
20 jam lalu
KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.
Baca SelengkapnyaIstana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK
20 jam lalu
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.
Baca Selengkapnya