Triomacan2000 Ajukan Penangguhan Penahanan  

Reporter

Jumat, 7 November 2014 06:07 WIB

Raden Nuh (kiri) dan Edi Syahputra (kanan) di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 3 November 2014. ANTARA/Vitalis Yogi Trisna

TEMPO.CO , Jakarta:Administrator akun Twitter @TM2000Back, Raden Nuh dan Edi Syahputra meminta penangguhan penahanan. "Klien kami memiliki hak untuk penangguhan penahanan, keduanya sudah menyampaikan kepada kami," kata kuasa hukum kedua tersangka, Edi Junaedi kepada Tempo, Kamis, 6 November 2014. (Baca : Ini Alasan Gus Solah Sebut TrioMacan2000 Licin)

Raden Nuh dan Edi Syahputra adalah dua dari tiga pengelola akun Triomacan. Selain mereka, polisi mencokok pula Hari Koeshardjono atas dugaan kasus pemerasan. Mereka ditahan di Polda Metro Jaya. Edi dilaporkan atas kasus pemerasan terhadap salah satu petinggi PT Telkom. Sedangkan Raden Nuh dan Hari Koes, dilaporkan atas pemerasan terhadap PT Tower Bersama Grup, Abdul Satar. (Baca : Gus Solah Ingat Seorang Pengelola Akun @TrioMacan2000)

Junaidi belum dapat memastikan kapan surat penangguhan penahanan itu dilayangkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Nanti, ini masih kami didiskusikan pertimbangannya. Pasti kami ajukan," ujarnya.

Kepala Subdit Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hilarius Duha mengatakan tersangka Edi dijerat Undang-Undang pencemaran nama baik dan pemerasan, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. "Itu baru sementara karena masih penyelidikan, bisa jadi nanti dikenakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Duha kepada Tempo saat ditemui di kantornya, Selasa, 4 November 2014.

Adapun, Raden Nuh dan Hari Koes, dikenakan Undang-Undang yang sama, tapi ditambah Tindak Pidana Pencucian Uang. "Ancamannya 12 tahun penjara," ujarnya.

Raden Nuh dikenakan UU TPPU, karena dia mengakui menerima uang sebesar Rp358 juta dari Abdul Satar. "Dia mengaku uang itu untuk gaji karyawan (asatunews.com), karena ada kerjasama antara media asatunews.com dengan AS (Abdul Satar)," kata Duha. Saat penyidik meminta bukti kerjasama itu, Raden Nuh tak dapat menunjukannya. "Enggak ada buktinya," ujarnya.

Kemudian, ditemukannya buku tabungan atas nama seorang perempuan dari tangan Raden Nuh. "Indikasi uang yang masuk ke rekening itu lumayan besar, ada Rp200 juta dan Rp300 juta," kata dia. Namun, Duha enggan membeberkan identitas yang tercantum dalam buku tabungan itu. "Itu yang masih diselidiki, karena buku tabungan itu dipegang oleh tersangka RN," ujarnya.

AFRILIA SURYANIS

Berita Terpopuler
Gaya Ayang Jokowi Saat Belanja di Makassar
Ayang Jokowi Kaget Kepergok Belanja di Makassar
Duit Raden Nuh Diduga Mengalir ke Wanita
Pidato Kocak Bupati Tegal
DPR Dituding Tak Bersih, Fadli Zon: Audit LSM-nya!
Anak Ngetop, Menteri Susi: Ini Gara-gara Kalian!

Berita terkait

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

11 jam lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

12 jam lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

14 jam lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

15 jam lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

12 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

42 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

43 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

44 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya