Digodok, Inpres Larang Pejabat Rapat di Hotel
Editor
Maria Rita Hasugian
Jumat, 7 November 2014 03:37 WIB
TEMPO.CO , Jakarta: Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, menyatakan tengah menyiapkan draf aturan yang akan ditekan Presiden Joko Widodo tentang larangan kegiatan pemerintahan digelar di luar fasilitas kementerian atau lembaga.
"Kami akan menyiapkan draf instruksi presiden agar larangan itu segera berlaku," kata Yuddy, di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis, 6 November 2014. Menurutnya, kebijakan ini merupakan instruksi dari Presiden Jokowi ke semua aparatur negara, baik pusat maupun daerah, saat rapat koordinasi nasional Kabinet Kerja, di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 4 November 2014.
Seusai menerima instruksi, Yuddy mengatakan telah mengeluarkan surat edaran di kementeriannya agar seluruh kegiatan dilangsungkan di fasilitas kementerian yang sudah ada, bukan di luar fasilitas kementerian. "Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara sudah menghentikan kegiatan konsinyering di luar fasilitas kementerian," ujar dia. "Kementerian lain juga akan melakukan hal ini."
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga meminta seluruh karyawannya untuk memaksimalkan fungsi ruang rapat di Kementerian Dalam Negeri, termasuk rapat bersama para kepala daerah. Ia melarang karyawannya mengadakan rapat di hotel. "Undang kepala daerah di sini saja, nanti mereka menginap di hotel sekitar," kata Tjahjo dalam Rapat Koordinator bersama Eselon I dan Eselon II di Gedung Sasana Bhakti Praja, Gedung Kemendagri, Kamis, 6 November 2014.
PRIHANDOKO
Baca juga:
Dikritik, Pemecatan Siswa karena Status Facebook
Kebakaran Sabana Tengger Capai 2 Ribu Hektare
Menteri Susi Siap Mundur Jika Birokrasi Lamban
Sidang Penghina Prabowo Dilanjutkan