Sejumlah awak media berselfie ria dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad usai sesi pengambilan gambar di ruangan jumpa pers Gedung KPK, Jumat 15 Agustus 2014. Dalam kesempatan tersebut Abraham Samad sekaligus melakukan Halal Bihalal dengan sejumlah Wartawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO,Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan masih banyak pemerintah daerah yang belum melaporkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dan dana bantuan sosial yang tercantum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setempat. Padahal, kata dia, pelaporan tersebut bertujuan menghilangkan celah terjadinya tindak pidana korupsi di tingkat daerah.
"Penggunaan dana tersebut berpotensi disalahgunakan," kata Abraham dalam acara Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Wilayah Provinsi DKI Jakarta 2014 di Balai Kota Jakarta, Kamis, 6 November 2014.
Dana hibah dan bantuan sosial biasanya mendapat porsi nilai yang besar pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Masalah kerap timbul karena sistem pemberian dana tersebut tak mencantumkan penerima yang sudah diverifikasi. (Ini diduga pernah terjadi di Pemerintah Provinsi Banten. Diduga, Rp 33 miliar mengalir ke klan Gubernur Atut Chosiyah Chasan. Simak beritanya di sini)
Di beberapa provinsi, kata Abraham, penerima bantuan sosial bahkan tak harus mengajukan proposal kepada satuan kerja perangkat daerah terkait. "Warga tidak mengajukan proposal, lalu tiba-tiba mereka dapat," kata Abraham. (Baca juga: Sunat Sana-sini Dana Hibah di Banten)
Hal lain yang juga disoroti KPK, Abraham mengatakan, yakni pemerintah daerah biasanya menurunkan target penerimaan pajak. Hasil perhitungan proyeksi potensi penerimaan sebenarnya lebih besar dibanding nilai yang ditargetkan. Pada akhir tahun anggaran, pemerintah daerah mengklaim target tersebut terpenuhi.
Abraham mengimbau agar kasus tersebut tak terjadi di DKI Jakarta. Ia menuntut akuntabilitas pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan di setiap provinsi. DKI, kata dia, harus diajak berperan aktif mengawasi rencana pembangunan yang disusun pemerintah. "Musyawarah perencanaan pembangunan jangan lagi sekadar formalitas," katanya.