Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (ketiga kanan) mengikuti Sidang Kabinet Kerja di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 27 Oktober 2014. TEMPO/Subekti.
TEMPO.CO,Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo ihwal pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara. Juru bicara KPK, Johan Budi, mengimbau seluruh jajaran menteri di Kabinet Kerja segera menyetorkan laporan harta. (Baca: Anak Menteri Susi Balas Cuitan Putra Jokowi)
"KPK menyampaikan dan mengingatkan untuk melaporkan harta kekayaan.Mungkin suratnya besok dikirim ke Presiden," kata Johan di kantornya, Selasa, 4 November 2014. Menurut dia, para penyelenggara tersebut harus melaporkan kekayaan paling lambat tiga bulan setelah dilantik.
KPK, kata Johan, siap membantu apabila ada menteri yang ingin berdiskusi atau meminta bantuan seputar pengisian formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga kini, ujar dia, sudah ada beberapa menteri Kabinet Kerja yang menanyakan ihwal pengisian LHKPN. Namun, Johan mengaku belum tahu siapa saja menteri yang sudah meminta bantuan pengisian LHKPN.
Bila para menteri itu tidak kunjung menyerahkan LHKPN setelah tiga bulan, menurut Johan, bisa dipertanyakan keseriusan mereka dalam melaksanakan program yang dicanangkan Presiden Jokowi tentang upaya pemberantasan korupsi. "Ini berkaitan dengan pertanggungjawaban kepada publik," ujarnya. (Baca: Jokowi: Subsidi BBM Bebani Anggaran Negara)
Kewajiban penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Selain itu, pelaporan tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan, dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.