TEMPO.CO , Malang: Bupati Malang Rendra Kresna menyerahkan tiga usulan upah minimum 2015 yang besarannya berbeda ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Besaran upah minimum yang diusulkan berdasarkan versi serikat pekerja, organisasi pengusaha, dan pemerintah daerah setempat.
Semula Rendra menyatakan ada dua versi usulan upah minimum yang akan diserahkan, yakni versi serikat pekerja dan organisasi pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Serikat pekerja lebih dulu menyerahkan usulan upah minimum. Sedangkan Apindo menyerahkan pada akhir Oktober ini. Lantaran serikat pekerja dan Apindo berselisih pendapat, alhasil usulan upah minimum telat dikirim sesuai jadwal.
“Daripada ribut keduanya, sekalian saja semua besaran upah minimum versi pekerja dan pengusaha diusulkan dengan ditambah usulan dari kami sendiri sehingga ada tiga versi,” kata Rendra, Jumat, 31 Oktober 2014. (Baca juga: Upah Minimum Malang Diusulkan Naik 17 Persen)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Razali menambahkan, tiga versi usulan upah minimum sudah dikirim Kamis sore. Pemerintah Kabupaten Malang mengusulkan upah minimum 2015 sebesar Rp 1.962.000 atau naik 20 persen dari upah minimum 2014 sebesar Rp 1.635.000 per bulan.
Besaran upah minimum yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Malang lebih kecil 2 persen dari usulan serikat pekerja. Kaum buruh menuntut kenaikan upah minimum 22 persen dari upah minimum tahun ini atau jadi Rp 1.994.700 per bulan. Sedangkan Apindo mengusulkan kenaikan 11,34 persen sehingga upah minimum tahun depan sebesar Rp 1.820.409 per bulan.
Razali mengutarakan, perdebatan sengit antara serikat pekerja dan Apindo dipicu oleh pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/20059/031/2014 tanggal 26 September 2014 tentang Usulan Penetapan Upah Minimum di Jawa Timur.
Dalam surat edaran tertera perubahan tiga komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang disurvei, yakni besaran sewa rumah sederhana, listrik, dan transportasi pergi-pulang.
“Kalau sepenuhnya mengikuti Surat Edaran Gubernur itu, malah ketemu angkanya Rp 2,1 juta per bulan. Tapi buruh dan pengusaha tidak menemukan titik temu kesepakatan. Makanya, kami mengambil jalan tengahnya dan keputusan finalnya tetap di gubernur,” kata Razali.
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
21 November 2022
Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023
Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.
Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.