Bupati Malang Usulkan 3 Upah Minimum

Reporter

Sabtu, 1 November 2014 04:09 WIB

Bupati Malang, Rendra Kresna. TEMPO/Abdi Purmono

TEMPO.CO , Malang: Bupati Malang Rendra Kresna menyerahkan tiga usulan upah minimum 2015 yang besarannya berbeda ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Besaran upah minimum yang diusulkan berdasarkan versi serikat pekerja, organisasi pengusaha, dan pemerintah daerah setempat.

Semula Rendra menyatakan ada dua versi usulan upah minimum yang akan diserahkan, yakni versi serikat pekerja dan organisasi pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Serikat pekerja lebih dulu menyerahkan usulan upah minimum. Sedangkan Apindo menyerahkan pada akhir Oktober ini. Lantaran serikat pekerja dan Apindo berselisih pendapat, alhasil usulan upah minimum telat dikirim sesuai jadwal.

“Daripada ribut keduanya, sekalian saja semua besaran upah minimum versi pekerja dan pengusaha diusulkan dengan ditambah usulan dari kami sendiri sehingga ada tiga versi,” kata Rendra, Jumat, 31 Oktober 2014. (Baca juga: Upah Minimum Malang Diusulkan Naik 17 Persen)

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Razali menambahkan, tiga versi usulan upah minimum sudah dikirim Kamis sore. Pemerintah Kabupaten Malang mengusulkan upah minimum 2015 sebesar Rp 1.962.000 atau naik 20 persen dari upah minimum 2014 sebesar Rp 1.635.000 per bulan.

Besaran upah minimum yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Malang lebih kecil 2 persen dari usulan serikat pekerja. Kaum buruh menuntut kenaikan upah minimum 22 persen dari upah minimum tahun ini atau jadi Rp 1.994.700 per bulan. Sedangkan Apindo mengusulkan kenaikan 11,34 persen sehingga upah minimum tahun depan sebesar Rp 1.820.409 per bulan.

Razali mengutarakan, perdebatan sengit antara serikat pekerja dan Apindo dipicu oleh pemberlakuan Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 560/20059/031/2014 tanggal 26 September 2014 tentang Usulan Penetapan Upah Minimum di Jawa Timur.

Dalam surat edaran tertera perubahan tiga komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang disurvei, yakni besaran sewa rumah sederhana, listrik, dan transportasi pergi-pulang.

“Kalau sepenuhnya mengikuti Surat Edaran Gubernur itu, malah ketemu angkanya Rp 2,1 juta per bulan. Tapi buruh dan pengusaha tidak menemukan titik temu kesepakatan. Makanya, kami mengambil jalan tengahnya dan keputusan finalnya tetap di gubernur,” kata Razali.

ABDI PURMONO

Berita lain:
Beda Obor Rakyat dan Arsad Versi Kapolri
Landasan Pacu Susi Air Diduga Tak Berizin
Izin Landasan Pacu Susi Air Dipersoalkan



Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya