TEMPO.CO, Pontianak -Pangkalan Udara TNI Supadio Pontianak, Kalimantan Barat, melepaskan pesawat Beecheraft C90Gti King Air milik Singapura, Rabu, 29 Oktober 2014 pukul 16.30 WIB. Pesawat dibebaskan setelah Mabes TNI AU mengeluarkan safety clearance dan sanksi denda Rp60 juta.
"Sesuai dengan UU No 1 tahun 2009 dan keputusan Dirjen Perhubungan Udara, mereka didenda Rp60 juta dan langsung masuk kas negara karena telah masuk wilayah NKRI tidak memiliki izin," kata Komandan Pangkalan Udara Supadio Kolonel Pnb Tedi Rizalihadi.(Baca:Pesawat Singapura 'Nyelonong' Masuk Indonesia)
Upaya memaksa pesawat asing itu mendarat (force down) merupakan peristiwa yang pertama kali terjadi di wilayah Pangkalan Udara Supadio. Dia mengharapkan, sanksi ini bisa menjadi efek jera bagi pesawat lain yang mencoba melintasi wilayah NKRI tanpa izin.
"Ke depannya, angkatan udara khususnya Komando pertahanan udara nasional siap 24 jam menjaga wilayah Indonesia dengan radar dan pesawat tempur," tambahnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap ketiga warga negara asing tersebut, Tedi menjelaskan, ketiganya kurang memahami aturan yang berlaku.
Mereka, kata Tedi, melintasi wilayah laut Natuna ke selatan itu harus ada izin dari negara Indonesia. Pilot dan dua siswanya telah memohon maaf dan tidak akan mengulangi di kemudian hari.(Baca:Singapura Akui Punya Izin Terbang di Pontianak )
Terkait banyaknya pelanggaran wilayah udara di Indonesia, Tedi menyatakan perlu ada revisi mengenai aturan yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, pelanggaran wilayah udara Indonesia terjadi di Banda Aceh, Medan, Manado, dua kali di Halim Perdana Kusuma dan satu kali di Supadio.
"Tentunya kita harus berani untuk melakukan revisi terhadap aturan-aturan yang sudah ada, agar efek jeranya lebih terasa bagi pelanggar. Dengan adanya revisi, maka angkatan Udara Indonesia bisa lebih leluasa lagi dalam menindak pelangaran yang terjadi," katanya.(Baca:Paskhas TNI AU Kepung Pesawat Latih Singapura)
Pusat pemantauan udara di Kalimantan Barat saat ini berada di Pangkalan Udara di Liku Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, serta radar di Gunung Gajah Kecamatan Pemangkat. Dengan dua pemantau udara, maka pelintas asing yang memasuki teritori udara Indonesia akan terdeteksi.
Upaya force down yang dilakukan TNI AU terhadap pesawat latih Singapura, terpisah dengan kerjasama militer Indonesia-Singapura. "Karena ini adalah pesawat sipil, dan pemerintah Singapura menyerahkan penanganannya dengan mengacu pada aturan-aturan yang berlaku," kata Tedi.
ASEANTY PAHLEVI
Baca juga:
Andi Widjajanto Ditunjuk Jadi Sekretaris Kabinet
Tersingkir, Pendukung Semen Padang Rusuh
Valdano: Messi Sudah Kehilangan Kemampuan
Malang Tak Gunakan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau