TEMPO.CO, Malang - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Indra Karya Engineering, Senin, 27 Oktober 2014. Beberapa petugas terlihat memasuki ruang-ruang kerja perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang beralamat di Jalan Surabaya Nomor 3A, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, itu. Menurut informasi, penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan bekas Gubernur Papua Barnabas Suebu.
"KPK sedang menggeledah ruang direksi di lantai tiga," kata seorang karyawan. Sejumlah polisi bersenjata laras panjang dari Satuan Brimob Kepolisian Daerah Jawa Timur berjaga-jaga di depan kantor. Di dalam gedung, petugas KPK tampak hilir mudik mengangkut tumpukan berkas dan bundel dokumen. Sampai berita ini diturunkan, penggeledahan masih berlangsung. (Baca berita sebelumnya: KPK Geledah Kantor dan Rumah Barnabas Suebu)
Barnabas Suebu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Detailing Engineering Design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sungai Mamberamo Papua tahun anggaran 2009-2010. PT Indra Karya merupakan konsultan dalam DED PLTA tersebut. Kasus ini turut melibatkan General Manager PT Idra Karya Prasetijo Adi dan konsultan PT Portal Engineering Perkasa Geru Wicaksono Nugroho.
Selain itu, dua pejabat setempat, yakni Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Papua periode 2008-2011 Jannes Johan Karubaba serta Direktur Utama PT Konsultasi Pembangunan Irian Jaya (KPIJ) La Musi Didi juga dinyatakan tersangkut. Kini mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek dengan anggaran Rp 56 miliar itu. Modusnya ialah menggelembungkan anggaran sehingga merugikan negara Rp 35 miliar. (Baca juga: Rugikan Negara, Barnabas Suebu Jadi Tersangka)
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
EKO WIDIANTO
Berita Terpopuler:
Pengamat Sesalkan Jokowi Pilih Ryamizard
Tujuh Pertanyaan Ibas kepada Jokowi
3 Dirut BUMN Jadi Menteri, Dahlan: Sangat Pantas
Berita terkait
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
11 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
12 jam lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
13 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
14 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
15 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
23 jam lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
1 hari lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
1 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
1 hari lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
1 hari lalu
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya