Hakim Tolak Upaya Banding Andi Mallarangeng  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 24 Oktober 2014 20:55 WIB

Andi Alfian Mallarangeng mencium istrinya Vitri Cahyaningsih usai menjalani sidang dengan agenda mendengarkan amar putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 Juli 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Alifian Mallarangeng. Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta M. Hatta mengatakan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga itu tetap dihukum sesuai dengan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. (Baca: Kata Anas Soal Janji Gantung di Monas Usai Vonis)

"Menolak permohonan banding dan menguatkan putusan Pengadilan Tingkat Pertama,” kata Hatta, Jumat malam, 24 Oktober 2014. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Syamsul Bachri Bapatua, Rabu, 15 Oktober 2014. Menurut Hatta, hakim menilai secara ksatria Andi langsung mengundurkan diri dari jabatan menteri begitu ditetapkan sebagai tersangka. "Ini bentuk loyal terhadap hukum." (Baca: KPK Ingatkan Anas Sesumbar Gantung Diri di Monas)

Selain itu, kata dia, duit yang dikorupsi tidak pernah diterima secara langsung oleh bekas politikus Demokrat itu. Namun, yang menerima duit negara itu adalah bekas Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan adik Andi, Choel Mallarangeng. "Lagi pula, uang tersebut telah dikembalikan seluruhnya," ujar Hatta. (Baca: Anas Urbaningrum Divonis 8 Tahun Penjara)

Pada 18 Juli lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Andi Alifian Mallarangeng 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Hakim menilai Andi terbukti menerima aliran fee proyek Hambalang sebesar US$ 550 ribu. Duit itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng. (Baca: Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh)

Duit itu sebagai imbal balik karena PT Adhi Karya diloloskan sebagai pemenang tender. Andi melalui Choel juga mendapat Rp 2 miliar dari pemilik PT Global Daya Manunggal Nani Al Rusli dan Herman Prananto. Pemberian duit itu karena PT GDM dimenangkan menjadi subkontraktor PT Adhi Karya. (Baca: Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi)

Duit US$ 550 ribu sudah dikembalikan Choel kepada penyidik KPK. Sedangkan yang Rp 2 miliar dikembalikan Choel ke Herman. Lantas Herman pun menyerahkan duit itu kepada KPK. Sebelumnya jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Andi dihukum 10 tahun penjara. Namun, hakim menilai Andi tak ikut menikmati duit korupsi sehingga divonis ringan.

LINDA TRIANITA

Berita Terpopuler

Akhirnya, Nama 34 Menteri Kabinet Jokowi Rampung
Calon Menteri Dilabel Merah, Jokowi Tepok Jidat
Menggilai Aktris, Anak Jokowi Malah Ditaksir Gay
Dikabarkan Coret Rini, JK: Siapa yang Tak Setuju?
Naik Taksi, Putri Jokowi Akhirnya Ikuti Tes CPNS

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

7 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

7 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

16 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya