TEMPO.CO, Jakarta - Pasal pidana yang dikenakan kepada Sitok Srengenge bertambah, karena sebelumnya sastrawan itu hanya dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Oktober 2014, Sitok juga dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang persetubuhan di luar nikah, dan Pasal 294 ayat 2 KUHP tentang pencabulan.
Menurut penyidik kepolisian, pengenaan pasal berlapis terhadap Sitok setelah dilakukan pemeriksaan terhadap lima saksi ahli, yaitu ahli kriminologi, ahli hukum pidana, ahli psikologi, ahli psikiater, dan ahli antropologi hukum.
Namun penasihat hukum Sitok, Feryan Hatto Nugroho, mengatakan tidak memahami mengapa kliennya dikenakan dua pasal tambahan tersebut.
Feryan hanya menjelaskan berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari penyidik bahwa perbuatan yang dilakukan Sitok memenuhi unsur-unsur pidana dua pasal tambahan itu, serta didukung keterangan saksi.
"Penyidik mengatakan dua pasal itu sudah masuk unsurnya dan ada saksi pendukungnya," kata Feryan kepada Tempo, Jumat, 24 Oktober 2014.
Feryan menjelaskan meski ada penambahan pasal yang dijeratkan pada kliennya, tidak serta-merta polisi bisa melakukan penahanan terhadap Sitok. Hingga saat ini Sitok belum ditahan. "Permasalahan penahanan itu tergantung subjektivitas penyidik," ujarnya.
Sitok dilaporkan oleh RW ke Polda Metro Jaya pada November 2013 lalu. Sitok dituduh melakukan perbuatan tidak menyenangkan. Setelah beberapa kali dimintai keterangannya, pada 13 Oktober 2014, Sitok mulai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
NINIS CHAIRUNNISA
Terpopuler:
Depok Jadi Kota Termacet, DPRD: Memang Layak
Polisi Tewas Ditabrak Kereta Punya Istri Hamil
Bogor Disebut Termacet, Bima Arya Protes
Wali Kota Bima Arya Janji Bereskan Kemacetan Bogor
Berita terkait
Sandiaga Bantah Australia Keluarkan Travel Warning Buntut Pengesahan KUHP
19 Desember 2022
KUHP memuat pasal kontroversial yang mengatur kohabitasi dan seks di luar nikah.
Baca SelengkapnyaTerpopuler: Pengusaha Hotel Khawatir Pasal Kontroversial KUHP, 2.000 Buruh Demo di Istana Negara
10 Desember 2022
PHRI melihat pasal moral di KUHP bisa menggerus kunjungan wisatawan asing.
Baca SelengkapnyaKUHP Dianggap Perparah Ekonomi, Ekonom: Kalau Mau Investasi Masuk, Harus Dibatalkan
9 Desember 2022
KUHP yang baru dianggap bakal memperburuk dampak resesi global 2023.
Baca SelengkapnyaPHRI Khawatir Imbas Pasal Pidana Check In Hotel dalam KUHP: Kita Semua Dirugikan
9 Desember 2022
Sebelum KUHP disahkan, PHRI bersama dengan beberapa asosiasi lainnya sudah berkomunikasi dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
Baca SelengkapnyaPemerintah Usul Menukar 3 RUU di Prolegnas Prioritas 2021
23 November 2020
Pemerintah mengusulkan untuk mengeluarkan tiga RUU dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dengan RUU yang lainnya.
Baca SelengkapnyaIni Dua Alasan Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota
7 Oktober 2018
Menurut kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin, kliennya dapat lebih mudah berobat ke rumah sakit bila menjadi tahanan kota.
Baca SelengkapnyaKapolda Metro Jaya Instruksikan Bentuk Satgas Berantas Preman
31 Agustus 2018
Kapolda memerintahkan operasi besar-besaran menangkap preman menjelang penutupan Asian Games.
Baca SelengkapnyaMalam Ini, Polda Metro Mulai Berantas Penjambretan dan Begal
3 Juli 2018
Kapolda Metro Jaya memerintahkan kapolres memberantas aksi penjambretan di wilayahnya selama sebulan.
Baca SelengkapnyaAlumni 212 Minta Polisi Segera Umumkan SP3 Kasus Rizieq Shihab
15 Juni 2018
Di media sosial beredar kabar kalau penghentian penyidikan (SP3) kasus Rizieq Shihab sudah diterbitkan polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi Tolak Konfirmasi SP3 Rizieq Shihab
15 Juni 2018
Mabes Polri disebut akan jelaskan kasus Rizieq Shihab
Baca Selengkapnya