TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Da'i Bachtiar melalui Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Ariyanto Beodiharjo memerintahkan Inspektorat Jenderal Pengawasan Umum Mabes Polri untuk memeriksa pelaksanaan proyek pengadaan jaringan radio komunikasi (Jarkom) dan alat komunikasi (Alkom) di lembaganya. Perintah tersebut menanggapi informasi dari Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) mengenai dugaan korupsi Rp 602 miliar terkait proyek tersebut. Menurut Ariyanto Kapolri juga bersedia lembaganya diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Kalau memang terbukti ada penyimpangan, Kapolri bersedia menyerahkan kasus ini pada Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya kepada wartawan di Mabes Polri, Sabtu (28/5).Ia menjelaskan pelaksanaan proyek Jarkom dan Alkom menghabiskan total anggaran selama 2001-2004 sebesar US$ 50,9 juta. "Seluruh program tahun 2004 masih diproses oleh Departemen Keuangan. Pembayaran uang muka semua melalui KPKN pusat," katanya. Aryanto mencontohkan saat pelaksaaan proyek Jarkom di Lampung dan Jawa, ada dua sistem yang menawarkan dan menyanggupi kebutuhan Polri. Yaitu sistem TETRA dan APKO."Namun dana yang tersedia terbatas, sementara kebutuhan Polri mulai dari Lampung hingga Bali," ujarnya. Kepala Pusat Komunikasi dan Elektronika Mabes Polri Brigjen Agus Kusnaedi menjelaskan proses pengadaan Jarkom dan Alkom di lembaganya sudah melalui proses tender berdasarkan Keppres Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. "Kami menilai dari konstruksi dan infrastruktur yang cocok dengan kondisi Indonesia yang sangat luas," paparnya. Atas pertimbangan tersebut, menurut aAgus, Polri akhirnya memilih sistem APKO, meski TETRA menawarkan fasilitas yang canggih. Agus menambahkan, sistem TETRA memungkinkan integrasi dalam bentuk radio, komputerisasi, internet dan intranet. "Sementara kebutuhan kami hanya untuk radio saja, kalau pakai TERTRA mubazir," tuturnya. Astri Wahyuni