Suasana pelelangan barang gratifikasi KPK yang diikuti warga di Istora Senayan, Jakarta (11/12). TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Semarang Hendrar Prihardi menyerahkan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengatakan gratifikasi tersebut berupa parsel Lebaran senilai Rp 10,7 juta.
"Pelapor menyerahkan ke negara yang nilainya Rp 10,7 juta," kata Giri melalui pesan pendek, Kamis, 16 Oktober 2014. Nilai tersebut, menurut dia, merupakan akumulasi dari 35 parsel yang diserahkan Hendrar ke KPK.
Parsel tersebut, menurut Giri, berupa kain, keramik, tea set, coffee maker, jam dinding, dan hiasan garuda warna emas. Sisanya, kata dia, parsel makanan dan minuman yang kemudian diserahkan kepada pihak yang lebih membutuhkan lantaran terikat tanggal kedaluwarsa.
Giri mengatakan petugas KPK menjemput parsel-parsel itu dari Semarang untuk dibawa ke kantor KPK di Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Parsel tersebut diangkut menggunakan mobil boks. Giri mengapresiasi langkah Wali Kota Semarang yang melaporkan hadiah berupa parsel yang diterima tersebut.
KPK, kata dia, berharap langkah Wali Kota Semarang ini bisa menjadi contoh bagi kepala daerah lainnya. Mengacu pada Undang-Undang Pemberantasan Korupsi, setiap pejabat atau penyelenggara negara wajib melaporkan hadiah yang dia terima kepada KPK. Penerimaan hadiah oleh pejabat atau penyelenggara negara berpotensi tindak pidana korupsi. Penerima harus melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari sejak tanggal gratifikasi diterima.