TEMPO.CO, Jakarta - Syahrul Raja Sempurnajaya, terdakwa kasus korupsi lahan makam di Bogor, bercerita mengenai asal sumber kekayaannya yang mencapai Rp 5 miliar, US$ 369.189, dan Sin$ 120 ribu. Padahal, dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara per 1 Februari 2010, kekayaan Syahrul hanya tercantum sekitar Rp 1,5 miliar.
Lonjakan nilai kekayaan Syahrul terjadi saat menjabat Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi Kementerian Perdagangan pada 2011-2013. (Baca: Kata Eks Kepala Bappebti Soal Transfer Rp 1,5 M)
"Selain itu, saya juga menjabat Sekretaris Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan pendapatan Rp 8 juta per bulan," kata Syahrul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2014.
Selain itu, tutur Syahrul, pada November 2008, dia sempat menikah untuk kedua kalinya dengan Herlina Triana Diehl. Istri keduanya ini, menurut Syahrul, memiliki harta yang melimpah dari kegiatan wirausaha dan jual-beli mata uang asing.
"Sebelum menikah dengan saya, Herlina bahkan sempat punya rumah sakit di Pematang Siantar, Sumatera Utara," kata Syahrul. (Baca: Korupsi Lahan Makam, Syahrul Terbiasa Hidup Mewah)
Majelis hakim yang diketuai Sinung Hermawan meragukan kekayaan Syahrul. Sebab, dalam jangka waktu dua tahun, dia berhasil melipatgandakan kekayaannya.
Duit yang diduga hasil korupsi itu, dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, dipakai untuk membuka deposito, ditukar dengan mata uang asing, serta membeli tanah dan mobil. Ada juga yang dipakai untuk membeli perhiasan dan apartemen di Jakarta.
RAYMUNDUS RIKANG
Berita Terpopuler
Pendiri Facebook Temui Jokowi, VOA Islam Berang
Komentari FPI, Akun Megawati Ditanya Balik
3 Orang Ini Calon Kuat Jaksa Agung Kabinet Jokowi
KPK: Jokowi Clear!
Berita terkait
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar
3 hari lalu
Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
6 hari lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
6 hari lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara
4 Maret 2024
Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca SelengkapnyaKasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini
4 Maret 2024
Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.
Baca SelengkapnyaDidesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri
1 Maret 2024
Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.
Baca SelengkapnyaCerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri
28 Februari 2024
Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaHakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej
27 Februari 2024
Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaHakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku
22 Februari 2024
Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel
Baca SelengkapnyaKetua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP
21 Februari 2024
Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Baca Selengkapnya