Instrumen Cegah Dini Kartel Diuji di 7 Provinsi
Editor
Maria Rita Hasugian
Selasa, 14 Oktober 2014 12:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) M. Nawir Messi mengatakan instrumen deteksi dini tentang praktek kartel dan monopoli memasuki masa uji coba dalam setahun ini.
KPPU berencana mengujinya di tujuh provinsi dan empat kementerian/lembaga. Mesi mengatakan dari empat kementerian/lembaga, baru Bappenas dan Kementerian Keuangan yang setuju memakainya, tapi hanya Bappenas yang menyatakan siap mengaplikasikan instrumen itu. "Minggu depan kita akan melakukan pertemuan dengan Wakil Menteri Bappenas untuk secara khusus membahas soal ini," kata Mesi di Bandung, Jawa Barat, Senin, 13 Oktober 2014.
Tujuh provinsi, di antaranya DKI, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur mencakup 80 persen penyumbang PDB. "Perekonomian nasional tercermin di sini, sedikit goncangan di salah satu dari tujuh ini akan membawa goncangan pada Indonesia, begitu sebaliknya, kalau ada sedikit perubahan akan membawa perubahan luar biasa secara nasional," ujarnya. (Baca: KPPU Buat Instrumen Deteksi Dini Praktek Kartel)
Jawa Barat merupakan provinsi yang dipilih oleh KPPU untuk menguji instrumen itu. Instrumen itu mulai diperkenalkan di sela penandatanganan perpanjangan naskah kesepahaman atau MoU antara lembaga itu dan pemerintah Jawa Barat, pada Senin, 13 Oktober 2014. "Kita mencoba mengetes instrumen itu dengan pemerintah daerah, untuk mengetahui masih ada persoalan-persoalan tidak dengan alat ini," ujar Messi.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan pemerintahannya setuju untuk memperpanjang kerja sama dengan KPPU yang dituangkan dalam Naskah Kesepahaman atau MoU itu untuk memperlancar aktivitas lembaga itu mengawasi praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Jawa Barat. "Dipersilakan untuk diawasi. KPPU berkewenangan membatalkan sebuah transaksi ekonomi, proyek, pada saat ditemukan praktek monopoli dan persaingan tidak sehat," ujarnya di sela penandatanganan perpanjangan MoU dengan KPPU di gedung Sate, Bandung, Senin, 13 Oktober 2014. (Baca: KPPU Soroti Tukar Guling Saham PT Telkom)
Dia mencontohkan, praktek pada proses tender yang perlu diawasi adalah pesertanya yang mayoritas diikuti oleh perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan kepemilikannya satu sama lain. "Hubungannya apakah pinjam bendera atau pemiliknya sama, hanya berbeda nama perusahaannya saja, saya kira harus ditelusuri sampai sana," ujar Heryawan. (Baca: KPPU Nilai Iklim Perekonomian Memburuk)
Adapun tentang instrumen competitive check list itu, Heryawan mengaku belum bisa menanggapinya. "Ini akan disosialisasikan."
AHMAD FIKRI
Baca juga:
Pengacara Dilarang Jadi Menteri Hukum dan HAM
Cegah Ebola, Inggris Cek Suhu Tubuh di Heathrow
Italia Bekuk Malta, Antonio Conte Belum Puas
Belanda Kalah, Van Persie Bela Guus Hiddink