Terdakwa Kasus Korupsi Biak Minta Dihukum Ringan  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 13 Oktober 2014 17:16 WIB

Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Helmi Faishal Zaini usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 16 Juli 2014. Helmy diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Biak Numfor, Papua, Yesaya Sombuk dan bos PT Indah Papua Perkasa, Teddy Renyut, mengaku menyesal telah melakukan korupsi lewat praktek ijon atas proyek tanggul laut di Biak Numfor pada awal tahun lalu. Keduanya diberi kesempatan menyampaikan nota pembelaan hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 13 Oktober 2014. (Baca: Duit Suap Bupati Biak Numfor Dipecah dalam Dua Amplop)

"Saya menerima suap karena terlilit banyak utang," kata Yesaya ketika membacakan nota pembelaan pribadinya. Yesaya mengaku secara sadar meminta sejumlah uang kepada Teddy untuk melunasi utang pasca-pilkada. Sebagai imbalannya, Yesaya menjanjikan proyek di Biak kepada Teddy.

Tidak hanya itu, Yesaya juga meminta maaf kepada orang yang memilihnya pada pilkada yang diselenggarakan awal tahun lalu. Dia menyesal telah menjadi contoh yang buruk sebagai bupati. Karena itu, dia berharap majelis hakim menjatuhkan vonis yang ringan kepada dirinya. (Baca: KPK Periksa Staf Khusus Menteri Helmy)

Penyesalan diungkapkan pula oleh Teddy. Dia mengakui kesalahannya dan bersedia membeberkan praktek suap yang marak di Kementerian Penanggulangan Daerah Tertinggal.

Bermain proyek di Kementerian PDT dan Papua, menurut Teddy, memang harus memakai uang muka dan suap-menyuap. "Kalau tidak begitu, proposal pasti ditolak," kata Teddy. (Baca: KPK Telisik Pejabat Kementerian Helmy Faishal)

Meski korupsi banyak terjadi di Papua, Teddy mengaku tetap mencintai tanah kelahirannya itu. "Tapi saya cinta Papua," ujar Teddy. Ia kerap menggarap proyek pembangunan di tempatnya dibesarkan itu. "Saya siap menjadi justice collaborator dengan kesaksian-kesaksian saya kemarin."

Setelah mendengar nota pembelaan kedua tersangka, jaksa penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bergeming terhadap tuntutannya. "Kami juga tidak bisa melihat kriteria terdakwa (Teddy) sebagai justice collaborator, melihat terdakwa sebagai pelaku utama," tutur jaksa Tity Utami.

Pada 29 September 2014, Yesaya dituntut 6 tahun penjara plus denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Hak politiknya juga dicabut. Sedangkan Teddy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa penuntut umum menilai keduanya secara sah bersalah melakukan korupsi ijon proyek tanggul laut. Keduanya tertangkap tangan oleh KPK di kamar 715 Hotel Acacia , 16 Juni lalu.

Teddy kedapatan menyuap dengan sejumlah duit atas permintaan Yesaya sebesar Rp 600 juta dalam bentuk dolar Singapura. Penyerahan uang dilakukan dalam dua tahap, yakni pada 13 Juni dan 16 Juni 2014 di Hotel Acacia, Jakarta.

Ditemani Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Biak Numfor Yunus Saflembolo, Teddy menyerahkan uang sejumlah Sin$ 63 ribu dalam amplop putih.

Uang itu dibagi ke dalam enam lembar pecahan Sin$ 10 ribu dan tiga lembar pecahan Sin$ 1.000. Pertemuan kedua masih di tempat yang sama, dengan menyerahkan uang Sin$ 37 ribu yang dibagi dalam 37 lembar pecahan Sin$ 1.000. Saat pertemuan kedua ini, KPK mencokok Teddy dan Yesaya.

ANDI RUSLI

Berita Terpopuler
Kata Prabowo Soal Wawancara Hashim Djojohadikusumo

Jadi Biang Walk-Out, Ini Sanksi SBY Buat Nurhayati

AJI Minta Hashim Buktikan jika Ada Berita Keliru

Pembelaan Ibas SBY Soal Tudingan Main Proyek

Berita terkait

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

1 hari lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

4 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

4 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya