TEMPO Interaktif, Jakarta:Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menahan seorang waria di daerah Kemanggisan, Lia Sukirman (35 tahun). "Ditahan berdasar praktik suntik silikon tanpa ijin,"ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Suhardi Alius. Penangkapan Lia mulanya berdasarkan data dari polisi Paris, Perancis, tentang adanya 20 Warga Negara Indonesia yang melacurkan diri sebagai waria di Kota Paris. "Mereka mengaku direkrut dan dibiayai oleh mucikari di Jakarta, Lia Sukirman,"kata Suhardi. Satuan Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Dit. Reskrimum diberangkatkan ke Paris untuk menyelidiki kasus ini. "Lima dari 20 waria itu mengaku berhubungan dengan Lia. Beberapa lagi sudah ada yang dideportasi, dan ada pula yang menikah dengan pria Prancis,"kata Ajun Komisaris Besar Edi Tambunan, polisi ikut ke Perancis.Kepada penyidik, Lia yang pernah beroperasi di Taman Lawang dan Prapanca mengaku memberikan pinjaman uang senilai Rp 20 juta - Rp 40 juta kepada rekannya yang hendak pergi ke Perancis. "Tapi ia mengaku tidak tahu jika disana mereka melacurkan diri. Yang ia tahu, mereka pinjam uang untuk memperbaiki hidup di luar negeri," kata Edi.Sampai saat ini, Lia yang menurut Edi juga berprofesi sebagai ketua waria se-Jakarta Barat baru ditahan dengan tuduhan melakukan praktik silikon tanpa ijin. Ketika ditangkap di tempat praktiknya ditemukan pula barang bukti berupa alat suntik dan obatnya. "Kalau dijerat dengan UU mucikadi harus dibuktikan lagi,"kata Edi. Menurutnya, Lia dapat disebut sebagai mucikari kalau para pengguna waria di Paris itu terbukti memesan waria lewat dirinya dan ia pun menerima imbalan. "Padahal korban-korban di Paris itu keberatan ketika kami minta datang,"kata Edi.Indriani Dyah Setiowati