TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menyatakan instansinya belum dapat memastikan penahanan bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik. Menurut Bambang, pimpinan KPK mesti mendengarkan masukan dari penyidik. (Baca: Soal Setoran ke Staf SBY, Jero Wacik Berkelit)
"Saya belum berani bilang, karena proses penahanannya setelah melalui pemeriksaan, penyidik akan melakukan diskusi dengan pimpinan," kata Bambang di Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Oktober 2014. (Baca: Pengakuan Terbuka Jero Wacik Soal Tuduhan Korupsi)
Setelah diskusi, Bambang mengatakan, hasil diskusi di antara penyidik akan dilaporkan kepada pimpinan KPK. "Apa yang diusulkan penyidik akan didiskusikan pimpinan. Tapi belum tentu setuju," kata mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ini. (Baca juga: Daniel Ingin Buka-bukaan Soal Kasus ESDM)
KPK sudah memeriksa Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar untuk Jero. Bambang mengatakan KPK masih memerlukan keterangan sejumlah saksi. "Tapi saya belum final mengatakan ini karena belum mengetahui perkembangan lainnya," ujar Bambang. (Baca: Ketua KPK Bilang Jero Wacik Memeras)
Pada 3 September 2014, KPK mengumumkan status Jero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi. Modusnya, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan, mengumpulkan dana dari rekanan, dan membuat rapat fiktif. Kerugian negara ditaksir Rp 9 miliar dalam kasus tersebut. (Baca juga: Abraham Sebut Jero Wacik Serakah)
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
6 Februari 2023
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menginginkan skema power wheeling tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Enerbi Baru dan Terbarukan atau RUU EBT.