TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik membantah telah memeras Kementerian Energi untuk mendapatkan tambahan kekayaan. Dia mengaku sampai sekarang tak mengerti alasan Komisi Pemberantasan Korupsi menyangkanya melakukan korupsi berupa pemerasan. "Saya tak pernah merasa memeras siapa pun," kata Jero di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Oktober 2014. (Baca: Ketua KPK Bilang Jero Wacik Memeras)
Pada 3 September 2014, KPK mengumumkan status Menteri Jero sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Modusnya, menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan di Kementerian Energi, mengumpulkan dana dari rekanan Kementerian terhadap program tertentu, dan membuat rapat-rapat fiktif. (Baca: Kasus Jero, KPK Periksa Bos Keuangan ESDM)
KPK lalu menyangka Jero melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Pasal-pasal itu berkaitan dengan pemerasan alias menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. Tak tanggung-tanggung, perbuatan Jero bikin keuangan negara rugi hingga Rp 9,9 miliar. (Baca: Sutan Bhatoegana Dicecar KPK Terkait JeroWacik)
Kamis, 9 Oktober 2014, Jero diperiksa penyidik KPK selama enam jam. Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat itu mengaku ditanyai seputar dana operasional menteri. "Tujuh tahun jadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta tiga tahun jadi Menteri Energi, saya menggunakan dana operasional sesuai dengan aturan," ujarnya. Di Kementerian Kebudayaan, dana operasionalnya mencapai Rp 120 juta per bulan. (Baca: KPK Periksa Djoko Suyanto di Kasus Jero Wacik)
Jero membantah mengadakan rapat-rapat fiktif supaya bisa mencairkan duit anggaran rapat. "Tidak pernah," tuturnya. Dia juga membantah telah mengeluh kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Waryono Karno ihwal kecilnya dana operasional Menteri Energi. "Dana operasi berapa adanya, itu yang saya pakai," katanya. Waryono merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana kesekretariatan di Kementerian Energi. (Baca juga: Abraham Sebut Jero Wacik Serakah)
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
6 Februari 2023
Inginkan Power Wheeling Tetap Dipertahankan di RUU EBT, Anggota DPR: Ada Jalan Tengah dengan Pemerintah
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno menginginkan skema power wheeling tetap dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Enerbi Baru dan Terbarukan atau RUU EBT.