Jokowi Diminta Perkuat KPK, LPSK, dan PPATK  

Reporter

Editor

Zed abidien

Rabu, 8 Oktober 2014 16:46 WIB

Ruang kerja ketua fraksi Partai Golkar, Setya Novanto digeledah oleh penyidik KPK terkait masalah dugaan korupsi Biaya pembangunan Arena Menembak PON Riau di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, (19/3). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana, Marjono Reksodiputro, mengatakan untuk menurunkan angka tindak pidana korupsi, presiden terpilih Joko Widodo harus memperkuat fungsi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

"Kalau fungsi tiga lembaga tersebut dilemahkan, pemberantasan korupsi jadi mandek," kata Marjono dalam diskusi di Komisi Hukum Nasional, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Oktober 2014. (Baca: Revisi UU KPK, Niat Koalisi Prabowo Diragukan)

Menurut Marjono, fungsi KPK yang harus diperkuat adalah penyadapan. Dalam era teknologi informasi, KPK harus bergerak mengusut jaringan komunikasi koruptor melalui alat dan jaringan yang lebih canggih.

Namun penyadapan kerap menjadi sorotan. Yang paling keras memprotes penyadapan KPK adalah Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahri mengungkapkan penyadapan bertentangan dengan Konvensi Universal tentang hak asasi manusia.

Terhadap hal ini, Marjono mewanti-wanti KPK. "Jangan sampai fungsi strategis ini disalahgunakan lalu menjadi argumen untuk melemahkan KPK," kata Marjono.

Lalu lembaga kedua yang perlu diperkuat adalah LPSK. Lembaga ini, kata Marjono, berperan meningkatkan sistem pengawasan dan penanggulangan korupsi. Whistleblower atau saksi pelapor, jika mendapat perlindungan, dinilai Marjono mampu mengungkap kasus korupsi secara efektif. (Baca: Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK)

Sebelumnya pada akhir September lalu, DPR merevisi UU LPSK. Salah satu aturan yang dianggap efektif adalah penambahan perlindungan dan rekomendasi pengurangan hukuman bagi saksi pelaku atau justice collaborator. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan rekomendasi pengurangan hukuman bagi saksi pelaku dalam revisi UU ini dapat dimasukkan dalam tuntutan jaksa.

PPATK, kata Marjono, juga harus mempertajam radar aliran transaksi keuangan yang janggal. Marjono mengapresiasi kejelian PPATK menemukan sejumlah rekening janggal seperti rekening gendut polisi ataupun PNS di Batam, Kepulauan Riau.

Kejelian PPATK, tutur Marjono, harus dibarengi dengan kepolisian yang responsif. Polisi harus menelusuri rekomendasi LPSK dan mengusut temuan tersebut dengan dua alat bukti yang cukup. "Dengan penguatan tiga lembaga itu, saya optimistis angka korupsi dapat turun," kata Marjono.

ROBBY IRFANY

Berita lain:
Tiga Taktik Koalisi Prabowo Rebut Pimpinan MPR
Begini Kronologi Pria Loncat dari Menara BCA
Pacar Mayang Ternyata Juga Pekerja Seks

Berita terkait

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

53 menit lalu

ICW Catat Sepanjang 2023 Ada 791 Kasus Korupsi, Meningkat Singnifikan 5 Tahun Terakhir

Pada 2023. ICW mencatat ada 791 kasus korupsi, 1.695 tersangka dan kerugian negara Rp 28,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

1 hari lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

1 hari lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

1 hari lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

1 hari lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

1 hari lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 hari lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 hari lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

1 hari lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

2 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya