Bupati Tapanuli Tengah Klaim Kasusnya Direkayasa  

Reporter

Editor

Budi Riza

Senin, 6 Oktober 2014 12:12 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang berjalan setibanya untuk memenuhi panggilan penyidik di gedung KPK, Jakarta, Senin 6 Oktober 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan penyuapan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Raja Bonaran Situmeang, bupati nonaktif Tapanuli Tengah, menuding Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mempolitisasi kasusnya.

Menurut Bonaran, ada konflik kepentingan dalam penetapannya sebagai tersangka lantaran Bambang dulu merupakan penasihat hukum rival Bonaran, calon Bupati Tapanuli Tengah Dina Riana Samosir.

"Waktu di MK, salah satu permohonan Bambang adalah mendiskualifikasi Bonaran sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah. Tapi MK menangkan saya, maka diskualifikasi itu tidak jadi," ujar Bonaran di gedung KPK, Senin, 6 Oktober 2014. (Baca: KPK Sita Dokumen Dari Rumah Gubernur Riau)

Atas dasar itu, Bonaran mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka lantaran dalam sidang gugatan hasil pilkada Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi itu, Ketua MK Akil Mochtar tidak menjadi hakim panel yang menangani perkaranya.

"Saya lihat politis. Secara fakta, nanti saya bagi (informasi), silakan cek rekening saya. Saya tidak miliki uang Rp 1,8 miliar atau lebih, bagaimana saya menyuap Akil?" ujar Bonaran.

Penasihat hukum Bonaran, Tommy Sihotang, melihat ada konflik kepentingan dalam kasus ini lantaran Bambang berseberangan dengan Bonaran dalam sidang di MK. (Baca: KPK Tunggu Senator Baru dan Lama Laporkan Harta )

Karena itu, Tommy akan meminta dua alat bukti ke penyidik dalam soal penetapan Bonaran sebagai tersangka. "Siapa yang menyuap, siapa yang disuruh menyuap, Akil sendiri mengatakan enggak ada urusan dan enggak pernah terima uang. Jadi ada conflict of interest di sini," ujar Tommy.

Pada Jumat, 26 September lalu, KPK memanggil Bonaran, namun dia tak hadir. Bila hari ini Bonaran kembali mangkir, KPK berencana menjemput paksa dia. (Baca: KPK Geledah Kantor Gubernur Riau )

KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada 20 Agustus lalu. Nama Bonaran muncul dalam amar putusan Akil Mochtar pada perkara suap penanganan sengketa pilkada di MK.

Dalam putusan itu disebutkan bahwa Raja Bonaran diduga menyuap bekas politikus Golkar tersebut sebesar Rp 1,8 miliar. Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimenangi oleh pasangan Raja Bonaran dan Sukran Jamilan Tanjung.

Namun keputusan KPU Tapanuli Tengah digugat oleh pasangan lawan. Saat perkara permohonan keberatan itu diproses di MK, Akil Mochtar disebut menelepon seseorang bernama Bakhtiar dan memintanya memberi tahu Bonaran untuk menghubunginya.

Melalui Bakhtiar, Bonaran menyanggupi permintaan Akil dan menyetor duit kepada dia. Padahal saat itu Akil tidak menjadi anggota hakim panel. Hakim panel dalam sidang sengketa peilkada Tapanuli Tengah saat itu yakni Achmad Sodiki (ketua), Harjono, dan Ahmad Fadlil Sumadi.


LINDA TRIANITA




Berita lain:
Jokowi: Tak Ada Jatah Menteri Koalisi Merah Putih
Adian Napitupulu Yakin Dana Kampanye Balik Modal
Ricuh Unjuk Rasa, 21 Anggota FPI Tersangka
Kenali Enam Tanda Wanita yang Butuh Seks
Adian: Anggota DPR Terima Rp 90 Juta per Bulan

Berita terkait

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

18 menit lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

2 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

3 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

3 jam lalu

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

5 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

5 jam lalu

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

6 jam lalu

Nurul Ghufron Minta Dewas KPK Ikuti Putusan Sela PTUN Tunda Sidang Putusan Etik

Wakil KPK Nurul Ghufron meminta Dewas menunda sidang pembacaan putusan sidang etik atas penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

6 jam lalu

Merasa Tersakiti, Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewan Pengawas KPK ke Bareskrim Polri. Dia berkata pelaporan ini sebagai bentuk pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

17 jam lalu

KPK Setor Rp 59,2 Miliar Uang Pengganti dan Rampasan dari Eks Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin

KPK memastikan akan pro aktif untuk asset recovery agar pemasukan bagi kas negara. Termasuk kasus korupsi Dodi Reza Alex Noerdin.

Baca Selengkapnya

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

18 jam lalu

Putusan Sela PTUN Jakarta Perintahkan Dewas KPK Tunda Proses Etik Nurul Ghufron

Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca Selengkapnya