TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap 3 orang bernama Deni, Toni dan Fred. Ketiganya diketahui merupakan residivis dan tergolong bandar besar. "Ketiganya termasuk bandar besar dan jaringan internasional," kata Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Setija Junianta dalam jumpa pers, Ahad, 5 Oktober 2014.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Deni di depan sebuah foodcourt di Jalan Tidar, Surabaya, Selasa, 23 September 2014. Dalam penangkapan itu ditemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 4,8 gram.
Keesokan harinya, polisi menggeledah rumah Deni di Jalan Kalibutuh Barat, Surabaya. Polisi kembali menemukan sebungkus plastik sabu seberat 86, 20 gram, 6 buah kantong plastik, dan 2 unit handphone.
Dari hasil pengembangan kasus Deni, polisi menangkap Toni di sebuah hotel di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, Sabtu, 4 Oktober 2014. Sebanyak 3 butir ekstasi disita di lokasi.
Rupanya pada tempat dan waktu yang sama, Toni akan bertransaksi dengan Fred. Selang 30 menit setelah penangkapan Toni, polisi langsung meringkua Fred. Di mobil yang dikendarai Fred, ditemukan sabu seberat 2,75 Kilogram, dan 5 ribu butir pil ekstasi.
Selanjutnya, polisi menggeledah tempat tinggal Toni di Apartemen Puncak Kertajaya, Surabaya. Di apartemen Toni, polisi menemukan sabu 2, 42 gram, 1 butir pil warna merah muda, 0,5 butir pil warna hijau, 0,5 butir pol warna coklat muda yang diduga ekstasi, 5 butir pil yang diduga psikotropika jenis Happy Five, 1 plastik kecil berisi 1 butir kapsul warna krem, dan 1 unit timbangan elektrik.
Menurut Setija, ketiganya pernah ditangkap untuk kasus yang sama. Bahkan Toni dan Fred baru saja keluar dari penjara sekitar 1-2 tahun lalu. Toni pernah digerebek ketika menjalankan bisnis barang haram tersebut di Jalan Tidar, Surabaya pada 2009 silam.
Setija mengatakan total nilai narkoba yang dimiliki ketiga tersangka sangat besar. Harga 1 butir pil ekstasi berkisar antara Rp 700 ribu hingga Rp 800 ribu. Sedangkan 1 gram sabu bisa mencapai Rp 1,2 juta. "Sehingga total nilaiinya bisa Rp 7 miliar," ujarnya.
Ini menunjukkan bahwa ketiga tersangka merupakan bandar besar. Sabu yang dimiliki pun berkualitas impor. Artinya, mereka termasuk dalam jaringan narkoba internasional. "Narkoba ini mereka dapat dari Jakarta, yang kemungkinan besar melibatkan (jaringan) internasional."
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Agus Yulianto mengatakan, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Bahkan Fredi bisa diancam hukuman mati atau seumur hidup karena kedapatan mengedarkan narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
AGITA SUKMA LISTYANTI
Berita terkait
Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur
20 jam lalu
Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi
Baca SelengkapnyaNarapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot
20 jam lalu
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur
Baca SelengkapnyaPolda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja
1 hari lalu
Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.
Baca SelengkapnyaPolisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO
1 hari lalu
Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.
Baca SelengkapnyaPolri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America
1 hari lalu
Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke
1 hari lalu
Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.
Baca SelengkapnyaPolisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD
1 hari lalu
Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.
Baca SelengkapnyaPolres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram
2 hari lalu
Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.
Baca SelengkapnyaKepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya
2 hari lalu
Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.
Baca SelengkapnyaKasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina
2 hari lalu
Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali
Baca Selengkapnya