SBY didampingi Boediono beri keterangan pers penerbitan Perpu UU Pilkada di Istana Negara, Jakarta, 2 Oktober 2014. Tolak Pilkada Lewat DPRD, SBY Tanda Tangani 2 Perpu. TEMPO/Subekti
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang sudah diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan dibahas oleh DPR pada sidang berikutnya atau pada awal tahun 2015. Menurut dia, Dewan Perwakilan Rakyat harus segera memutuskan apakah akan menerima Perpu tersebut atau kembali kepada UU Pilkada yang baru disahkan kemarin. (Baca: Perpu Pilkada, SBY Dianggap Bukan Pahlawan)
"Karena pada 2015 nanti ada sekitar 204 kepala daerah yang habis masa baktinya," kata Djohermansyah di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat kemarin, 3 Oktober 2014. Artinya, pembahasan peraturan pengganti ini butuh waktu yang lama dan tidak bisa segera diterapkan secara langsung. (Baca: Perpu Pilkada SBY Dipastikan Mental di DPR)
Apalagi, ujar Djohermansyah, Presiden SBY akan habis periodenya pada 20 Oktober dan digantikan oleh Joko Widodo. Dia berharap Jokowi bisa melihat urgensi Perpu itu. "Kalau nanti Perpu itu dibawa ke proses legislasi oleh DPR pada bulan Januari atau Februari, maka dengan segera mungkin kami harus mengetahui hasilnya," ujarnya.
Kalau Perpu itu diterima, kata Djohermansyah, pemerintah bisa mengatur jadwal pilkada secara langsung serentak yang akan dilaksanakan mulai tahun 2015 akhir. Namun, jika DPR menolak, kata dia, maka mekanisme pilkada dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. "Dan tetap dilakukan pada akhir tahun 2015 itu sekitar Oktober atau November," ucap Djohermansyah.
Kamis malam, 2 Oktober 2014 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meneken Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan DPR 26 September lalu. Undang-undang ini memuat ketentuan pemilihan kepala daerah lewat DPRD. SBY menerbitkan perpu pemilihan langsung yang menganulir undang-undang tak lama setelah menandatanganinya.