Lagi, Empat Penjudi Dicambuk di Banda Aceh

Reporter

Sabtu, 4 Oktober 2014 06:14 WIB

Salah seorang pelaku Maisir (judi), tengah menjalani prosesi Uqubat Cambuk di Masjid Agung Al Makmur, Banda Aceh, 3 Oktober 2014. Sejak tahun 2005 hukuman ini telah diterapkan di Aceh. TEMPO/Fahreza Ahmad

TEMPO.CO, Banda Aceh-Empat penjudi didera hukuman cambuk di halaman Masjid Agung Al-Makmur, Lampriet, Banda Aceh, Jumat 3, Oktober 2014. Mereka terbukti melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Maisir (Perjudian).

Keempat orang yang dicambuk itu berinisial MRI (33 tahun), RJ (39 tahun), MA (43 tahun) dan Her (34 tahun). Mereka mendapat hukuman lima kali cambukan rotan. Prosesi disaksikan seribuan warga, termasuk anak-anak. Para penjudi itu ditangkap pada Agustus 2014 di kawasan Lampriet. Hasil sitaan berupa uang taruhan Rp 933.000 diserahkan ke Baitul Mal.

Dalam persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh, mereka dikenakan hukuman sebanyak tujuh kali cambuk. Tetapi, karena telah ditahan dua bulan, jumlah cambukan dikurangi menjadi lima kali. (Baca: LSM Aceh Siapkan Langkah Terkait Qanun Jinayat).

Syamsul Bahri dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh menyebutkan, hukuman cambuk adalah momentum untuk menumbuhkan kesadaran dalam menegakkan ajaran Islam. Dia meminta warga untuk tidak menghina para terhukum cambuk. "Cambuk ini bukan untuk mencela, bukan untuk membuka aib, tapi memberikan kesempatan kepada mereka untuk bertaubat," sebutnya dalam sambutannya.

Wali Kota Banda Aceh Illiza Saaduddin Djamal, mengatakan pihaknya serius menegakkan syariat Islam dan menggalakkan kembali hukuman cambuk, terlebih setelah adanya Qanun Hukum Acara Jinayah. "Harapannya, pelanggaran syariat Islam bisa terus berkurang."

Dua pekan lalu, delapan penjudi juga dicambuk di Masjid Kampung Ateuk, Banda Aceh, karena kasus yang sama. (Baca: Qanun Jinayat Disahkan, Masyarakat Aceh Tenang).

Pada 30 September lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengesahkan Qanun Jinayat sebagai implementasi yang lebih luas terhadap pelaku pelanggaran syariat Islam di Aceh. Qanun tersebut belum diberlakukan karena dalam amanatnya harus menunggu satu tahun setelah diundangkan.

Sejauh ini, hanya tiga kategori pelanggar syariat Islam yang mendapatkan cambuk, yaitu; perjudian, minum minuman keras dan zina.





ADI WARSIDI





Terpopuler
Anulir UU Pilkada, SBY Teken Perpu

Dahlan Iskan Pernah Diancam Anaknya

KPK Gerah Setya dan Fahri Jadi Pimpinan DPR

Gurita Bisnis Setya Novanto di NTT



Advertising
Advertising





Berita terkait

Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

5 Januari 2024

Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

Bagaimana ketentuan hukum Islam menguburkan dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahat?

Baca Selengkapnya

TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

1 Januari 2024

TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa, mengklaim Prabowo Subianto merupakan sosok yang memenuhi kriteria pemimpin dalam hukum Islam.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

17 November 2023

Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

Surat dari pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden dengan judul 'Surat untuk Amerika' viral di Tiktok

Baca Selengkapnya

Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

2 November 2023

Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

29 September 2023

Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali pada 15 - 20 Oktober 2023 mendatang.

Baca Selengkapnya

Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

12 Mei 2023

Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

Meskipun bank syariah dan bank konvensional beroperasi dalam bidang perbankan, tapi prinsip, tujuan, sumber dana, produk dan layanan punya perbedaan.

Baca Selengkapnya

Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

17 April 2023

Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

Amil zakat berfungsi sebagai penghubung antara wajib zakat atau muzakki dan yang berhak menerima zakat. Apa syarat dan tugasnya?

Baca Selengkapnya

Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

21 Desember 2022

Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

Dalam Islam, pengaturan mengenai suap disebutkan di dalam Al-Quran, bahkan dalam hadits-hadits Rasulullah.

Baca Selengkapnya

Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.

Baca Selengkapnya

Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

31 Oktober 2022

Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

Penangkapan terjadi di tengah kekhawatiran pegiat HAM atas meningkatnya intoleransi negara terhadap komunitas LGBT di Malaysia.

Baca Selengkapnya