Polisi Tembak 4 TNI di Batam, Ini Dasar Hukumnya  

Reporter

Jumat, 3 Oktober 2014 17:15 WIB

ilustrasi penembakan polisi

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Pengawasan Umum Kepolisian Komisaris Jenderal Dwi Priyatno mengatakan langkah polisi menembak empat anggota TNI di Batam, Kepulauan Riau, sudah sesuai Prosedur dan Ketetapan Kepolisian Nomor 1 Tahun 2010 dan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

"Tindakan kami sudah jelas langkah-langkahnya. Perbuatan kami sudah sesuai prosedur dan dilindungi oleh undang-undang," kata Dwi di Markas Besar Kepolisian, Jumat, 3 Oktober 2014. (Baca: Bentrok TNI AD-Brimob, KSAD Sambangi Batam)

Selain itu, penembakan sebagai pembelaan ini dibenarkan, menurut Dwi, karena sesuai dengan Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Daya Paksa atau Overmacht. Polisi, kata dia, melakukan daya paksa karena adanya kelompok masyarakat yang menghalangi. Namun ia tidak mau menyebutkan siapa di balik kelompok penghalang tersebut. (Baca: Kronologi Penembakan Empat Tentara Versi TNI AD)

Kasus penembakan yang dilakukan polisi terhadap anggota TNI berawal saat Direktorat Kriminal Khusus beserta Detasemen Gegana Brigade Mobil Polisi Kepulauan Riau menggerebek gudang penimbunan solar milik N di Perumahan Cipta Asri, Batam. Dari upaya pada Ahad, 21 September 2014, itu menurut seorang polisi dari Polda Kepulauan Riau, polisi menyita sejumlah barang bukti dan memboyong sejumlah saksi.

Namun saat beranjak dari perumahan, tim yang mengendarai satu mobil dan sepeda motor itu dihadang oleh sekelompok orang yang berpakaian preman. "Saat itu jumlahnya cukup banyak. Sekitar satu kompi," kata polisi tersebut melalui pesan singkat.

Polisi yang merasa dihalangi berusaha membubarkan sekawanan penghadang dengan menembak satu kali ke arah jalan. Bukan hanya itu, massa juga merusak mobil tim dan mengeroyok polisi yang mengendarai sepeda motor.

Beruntung, tembakan tersebut berhasil melepaskan polisi dari hadangan. Anggota Ditkrimsus pun kembali ke kantor Polisi Barelang, sedangkan anggota Brimob pulang ke markas.

Ternyata massa penghadang mengejar tim ke markas Brimob. Di markas, mereka menghajar anggota Brimob yang sedang berjaga. Mereka juga merusak bangunan tempat usaha cuci mobil milik Kepala Seksi Provost.

Mendengar rekan dipukuli, beberapa anggota Brimob pun merangsek keluar markas dan membalas perbuatan massa. Anggota Brimob tersebut berhasil membalas pukulan ke massa dan melukai anggota penyerang dengan sangkur yang direbut dari salah seseorang dalam sekawanan berpakaian preman tersebut.

Polisi tersebut juga membenarkan bahwa anggota Brimob telah menahan satu orang dari massa penghadang. Saat pemeriksaan, diketahui si tertangkap adalah anggota Batalion 134 TNI AD. Namun anggota polisi Kepri tersebut membantah kabar tertembaknya empat TNI. Menurut visum dokter yang ia periksa, hanya ada satu orang terluka karena tembakan memantul. Sementara yang lainnya terluka akibat senjata tajam.

Empat anggota TNI yang tertembak tersebut adalah Pratu Ari Kusdiyanto, Prada Hari Sulistyo, Praka Eka Basri, dan Pratu Eka Syahputra. Keempatnya mengalami luka tembak di kaki.

TNI dan polisi masih menunggu hasil investigasi kasus dari tim gabungan TNI-Polri. Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Fuad Basya, tim akan menyampaikan hasil pengusutan setelah 7 Oktober 2014.

ROBBY IRFANY

Berita Terpopuler
Diboikot DPR, 4 Kekuatan Besar Dukung Jokowi
Pemilihan Pimpinan DPR Tergesa-gesa, Fahri Hamzah: Demi Jokowi
Pimpinan DPR Dikuasai Pro-Prabowo, Puan: Zalim

Berita terkait

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

1 hari lalu

Badan Bank Tanah dan Polri Teken MoU Sinergitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi

Badan Bank Tanah menandatangani nota kesepahaman dengan Kepolisian tentang sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan tanah.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

4 hari lalu

TNI-Polri Terjunkan 4.266 Personel, Amankan Rapat Pleno Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Sebanyak 4.266 personel gabungan TNI dan Polri mengamankan penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

5 hari lalu

Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

5 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

5 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

5 hari lalu

Cara Perpanjang SKCK 2024 Lewat Aplikasi Presisi Polri dan Biayanya

Tata cara perpanjang SKCK 2024 secara online bisa dilakukan melalui aplikasi PRESISI POLRI Super App. Ketahui syarat dan biaya terbarunya.

Baca Selengkapnya

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

5 hari lalu

Buka Rakernis di Surabaya, Kadiv Humas Polri: Kepercayaan Masyarakat adalah Harga Mati

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, ke depan bakal banyak tantangan yang akan dihadapi polisi dan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

6 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024, Sebanyak 7.783 Personel Gabungan Berjaga di MK

7.000 lebih personel gabungan Polri-TNI berjaga di MK pada hari ini.

Baca Selengkapnya