LSM: Jokowi Harus Cabut Perda Diskriminatif  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 3 Oktober 2014 13:26 WIB

Andreas Harsono. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti dari Human Rights Watch, Andreas Harsono, mengatakan presiden terpilih Joko Widodo harus berani menertibkan peraturan daerah yang diskriminatif.

Andreas secara khusus menyoroti aturan yang diterbitkan di Aceh selaku daerah otonomi khusus. "Jokowi wajib mengarahkan Menteri Dalam Negeri untuk meninjau peraturan daerah yang bersifat diskriminatif dengan maksud untuk merevisi atau menghapusnya," kata Andreas di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2014.

Pada 1999, kata Andreas, Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang secara hukum dapat mengadopsi peraturan yang berasal dari hukum Islam atau syariat. (Baca: Tingkat Pendidikan Anggota Parlemen Aceh Merosot )

Parlemen Aceh bertugas merancang peraturan daerah Islam, sementara pemerintah Aceh membuat hukum pidana Islam. Peraturan ini berlaku tidak hanya untuk penduduk mayoritas muslim di Aceh, tapi juga sekitar 90.000 penduduk nonmuslim, terutama Kristen dan Buddha, serta wisatawan domestik dan mancanegara yang berkunjung ke Aceh.

Lebih-lebih, dia mengatakan, parlemen Aceh pada 27 September 2014 menyetujui prinsip peraturan daerah Islam dan hukum pidana Islam (Qanun Jinayah). Aturan itu, menurut Andreas, bisa mengkriminalisasi hubungan sesama jenis serta semua tindakan zina atau hubungan seksual di luar pernikahan. (Baca: Qanun Jinayat Aceh Juga Berlaku untuk Non-Muslim)

"Hubungan sesama jenis di Aceh akan diganjar oleh hukuman 100 cambukan dan 100 bulan penjara, sedangkan zina dikenakan hukuman 100 kali cambukan," kata Andreas.

Hukuman itu, menurut Andreas, menyangkal hak dasar warga Aceh untuk berekspresi, memiliki privasi, dan menjalankan kebebasan beragama. Kriminalisasi hubungan sesama jenis, Andreas menambahkan, merupakan langkah mundur yang besar, sehingga pemerintah Indonesia yang baru harus mengutuk dan mencabut aturan itu.

"Hukuman cambuk tak relevan lagi dan harusnya sudah ditinggalkan sejak abad pertengahan lampau," ujarnya. (Baca: Gubernur Aceh Tagih ke SBY Soal Qanun Bendera)

Karena itu, Andreas melanjutkan, Human Rights Watch mendesak DPRD Aceh mencabut dua undang-undang yang baru saja disahkan. Sedangkan Gubernur Aceh Zaini Abdullah harus menghentikan sepak terjang polisi syariat yang menangkap dan menahan orang yang diduga melakukan kejahatan versi hukum syariat."Orang-orang di Aceh harus menikmati hak dan kebebasan yang sama seperti semua orang Indonesia."

RAYMUNDUS RIKANG

Berita Terpopuler
Diboikot DPR, 4 Kekuatan Besar Dukung Jokowi
Pemilihan Pimpinan DPR Tergesa-gesa, Fahri Hamzah: Demi Jokowi
Pimpinan DPR Dikuasai Pro-Prabowo, Puan: Zalim

Berita terkait

Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

5 Januari 2024

Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

Bagaimana ketentuan hukum Islam menguburkan dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahat?

Baca Selengkapnya

TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

1 Januari 2024

TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa, mengklaim Prabowo Subianto merupakan sosok yang memenuhi kriteria pemimpin dalam hukum Islam.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

17 November 2023

Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

Surat dari pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden dengan judul 'Surat untuk Amerika' viral di Tiktok

Baca Selengkapnya

Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

2 November 2023

Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

29 September 2023

Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali pada 15 - 20 Oktober 2023 mendatang.

Baca Selengkapnya

Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

12 Mei 2023

Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

Meskipun bank syariah dan bank konvensional beroperasi dalam bidang perbankan, tapi prinsip, tujuan, sumber dana, produk dan layanan punya perbedaan.

Baca Selengkapnya

Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

17 April 2023

Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

Amil zakat berfungsi sebagai penghubung antara wajib zakat atau muzakki dan yang berhak menerima zakat. Apa syarat dan tugasnya?

Baca Selengkapnya

Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

21 Desember 2022

Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

Dalam Islam, pengaturan mengenai suap disebutkan di dalam Al-Quran, bahkan dalam hadits-hadits Rasulullah.

Baca Selengkapnya

Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.

Baca Selengkapnya

Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

31 Oktober 2022

Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

Penangkapan terjadi di tengah kekhawatiran pegiat HAM atas meningkatnya intoleransi negara terhadap komunitas LGBT di Malaysia.

Baca Selengkapnya