LSM Aceh Siapkan Langkah Terkait Qanun Jinayat  

Reporter

Rabu, 1 Oktober 2014 10:18 WIB

Ilustrasi Hukuman Cambuk. ANTARA/Ampelsa

TEMPO.CO, Banda Aceh - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Aceh akan melakukan beberapa langkah menyikapi Qanun Jinayat (pidana) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) periode 2009-2014 pada Sabtu pekan lalu. Hal itu disampaikan oleh KMS Aceh dalam konferensi persnya di Banda Aceh, Selasa, 30 September 2014.

Juru bicara KMS Aceh, Zulfikar, mengatakan DPRA periode lalu meninggalkan beberapa persoalan untuk DPRA yang baru dilantik. “Salah satunya terkait penerapan syariat Islam yang tidak memiliki kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya. (Baca juga: Qanun Jinayat Aceh Disahkan)

Perwakilan dari Relawan Perempuan untuk Kemanusiaan (RPuK), Azriana, mengatakan pihaknya telah memetakan sejumlah persoalan yang bisa saja muncul dalam penerapan Qanun Jinayat dan juga Qanun Pokok-pokok Syariat Islam. Misalnya dalam pasal perkosaan, anak yang berzina juga terancam hukuman cambuk, sumpah yang dapat membebaskan pelaku pemerkosaan. “Ini sangat merugikan perempuan dan korban,” ujarnya. (Baca juga: LSM di Aceh Pelajari Qanun Jinayat)

Menurut Azriana, langkah awal yang mereka ambil dalam waktu dekat adalah berjumpa dengan Gubernur Aceh dan meminta tidak menandatangani dulu Qanun Jinayat tersebut. Di tingkat pusat, masyarakat sipil Aceh akan mempertimbangkan untuk melobi Kementerian Dalam Negeri terkait dengan qanun tersebut. Azriana mengatakan hal itu bukan hanya isu lokal, tapi nasional. Sebab, daerah lain nantinya bisa saja mengambil dan mencontoh Aceh untuk pemberlakukan syariat Islam.

Terkait dengan berlakunya Qanun Jinayat bagi nonmuslim, kata Azriana, adalah persoalan serius. Karena masalahnya bukan di qanun, tetapi di dalam Pasal 129 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang mengatur tentang hal tersebut. “Hal lainnya, adalah melakukan judicial review terhadap pasal tersebut,” kata Azriana.

Pihaknya berjanji akan serius melakukan kajian-kajian terhadap kandungan Qanun Jinayat dan Qanun Pokok-pokok Syariat Islam agar dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat Aceh.

ADI WARSIDI

Berita lain:
SBY Siapkan Perpu Batalkan UU Pilkada
Disegel, Sea World Kehilangan Ribuan Pengunjung
PAN: Jika Terbitkan Perpu, SBY Keblinger

Berita terkait

Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

5 Januari 2024

Memakamkan Dua Jenazah atau Lebih dalam Satu Liang Lahat, Begini Ketentuan dalam Hukum Islam

Bagaimana ketentuan hukum Islam menguburkan dua jenazah atau lebih dalam satu liang lahat?

Baca Selengkapnya

TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

1 Januari 2024

TKN Klaim Prabowo Sosok Pemimpin yang Penuhi Kriteria dalam Hukum Islam

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur Musa, mengklaim Prabowo Subianto merupakan sosok yang memenuhi kriteria pemimpin dalam hukum Islam.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

17 November 2023

Ini Isi Lengkap Surat Peringatan Osama Bin Laden Untuk Amerika Soal Palestina

Surat dari pemimpin Al Qaeda, Osama bin Laden dengan judul 'Surat untuk Amerika' viral di Tiktok

Baca Selengkapnya

Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

2 November 2023

Hukum Menafkahi Keluarga dari Judi Slot Menurut Islam

Ketahui hukum menafkahi keluarga dari judi slot. Menurut Islam, hal ini termasuk haram. Simak penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

29 September 2023

Tuan Rumah AALCO di Bali, Indonesia Bahas Isu Hukum Dagang dan Investasi Internasional hingga Perampasan Aset

Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan sesi tahunan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali pada 15 - 20 Oktober 2023 mendatang.

Baca Selengkapnya

Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

12 Mei 2023

Kenali Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional, Bagaimana Regulasi OJK?

Meskipun bank syariah dan bank konvensional beroperasi dalam bidang perbankan, tapi prinsip, tujuan, sumber dana, produk dan layanan punya perbedaan.

Baca Selengkapnya

Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

17 April 2023

Begini Syarat dan Tugas Amil Zakat, Mengapa Amil Berhak Terima Zakat?

Amil zakat berfungsi sebagai penghubung antara wajib zakat atau muzakki dan yang berhak menerima zakat. Apa syarat dan tugasnya?

Baca Selengkapnya

Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

21 Desember 2022

Suap dalam Islam, Pelaku dan Penerimanya Dilaknat Allah

Dalam Islam, pengaturan mengenai suap disebutkan di dalam Al-Quran, bahkan dalam hadits-hadits Rasulullah.

Baca Selengkapnya

Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

22 November 2022

Taliban Hukum Cambuk 19 Warga Afghanistan, 9 di Antaranya Wanita

Sejak berkuasa kembali, Taliban perlahan-lahan menerapkan hukuman cambuk di Afghanistan.

Baca Selengkapnya

Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

31 Oktober 2022

Malaysia Interogasi 18 Orang yang Ditangkap di Pesta Halloween LGBT

Penangkapan terjadi di tengah kekhawatiran pegiat HAM atas meningkatnya intoleransi negara terhadap komunitas LGBT di Malaysia.

Baca Selengkapnya