Jaksa Periksa 10 Kepala UPTD Banyuwangi  

Reporter

Selasa, 30 September 2014 12:20 WIB

Ilustrasi korupsi. vietmeme.net

TEMPO.CO, Banyuwangi - Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa, 30 September 2014, dan Rabu besok memanggil sepuluh kepala unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pendidikan. Mereka akan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi dana rehabilitasi ruang kelas sebesar Rp 4 miliar. Kesepuluhnya yakni UPTD Pendidikan Kecamatan Wongsorejo, Glagah, Licin, Banyuwangi, Giri, Kabat, Muncar, Sempu, Cluring, dan Pesanggaran.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuwangi Paulus Agung Widaryanto mengatakan para kepala UPTD tersebut diyakini mengetahui permintaan fee kepada 21 sekolah penerima dana rehab. "Berdasarkan keterangan dari kepala sekolah dan tersangka, ada jatah 1 persen fee untuk UPTD," ujar Paulus, Selasa, 30 September 2014. (Baca berita sebelumnya: Kejaksaan Banyuwangi Periksa 21 Kepala SD)

Menurut Paulus, UPTD bertugas mendampingi tim survei dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk meninjau kondisi sekolah calon penerima dana rehab. Jadi, UPTD dipastikan mengetahui aliran dana rehab tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini bermula saat aparat Kejaksaan Banyuwangi menangkap tangan tiga tersangka di SDN 2 Tampo, Banyuwangi, pada 9 September lalu. Dari tangan mereka, jaksa menemukan barang bukti uang tunai pemberian fee sebesar Rp 211.642.000. (Baca: Diknas Banyuwangi Dapat Fee 5 Persen Dana Rehab SD)

Tiga tersangka itu yakni Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Kalibaru Ahmad Munir, Kepala Sekolah Dasar 9 Kalibaru Wetan Ririn Puji Lestari, dan seorang anggota lembaga swadaya masyarakat, Ahmad Farid.

Kemudian, pada Selasa 23 September lalu, Kejaksaan menahan Pelaksana Tugas Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi Lukman. Lukman ditahan karena memerintahkan permintaan fee 10 persen kepada 21 sekolah penerima dana rehab yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2014. (Baca juga: Pejabat Dinas Pendidikan Banyuwangi Ditahan)

Sebelumnya, Ririn Puji Lestari menulis surat pengakuan kepada Kejaksaan. Menurut Ririn, dia hanya menjalankan perintah Lukman sebagai pengumpul fee sebesar 10 persen. Rinciannya, 5 persen merupakan jatah untuk Dinas Pendidikan, 4 persen untuk jasa konsultan, dan 1 persen untuk kepala UPTD pendidikan. "Saya cuma korban," tutur Ririn dalam suratnya.

IKA NINGTYAS

Terpopuler

Telepon Hamdan Zoelva, Ini Isi Curhatan SBY
Koalisi Merah Putih Targetkan Revisi UU KPK
Penjual Kue Putu di Malang Tantang Amien Rais




Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

4 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

27 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

30 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

37 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

54 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya