Warga Indonedia di New York melakukan demonstrasi menyatakan kekecewaan mereka terhadap SBY, yang sedang berkunjung ke Amerika, terkait lolosnya RUU Pilkada tidak langsung, New York, 27 September 2014. Koleksi Khusus/Dok. TEMPO
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Chalid Muhammad, menilai rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang lucu.
"Ada logika yang tidak sesuai dalam pernyataan tersebut," kata Chalid dalam sebuah acara diskusi tentang Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Ahad, 28 September 2014. (Baca: Membaca Tujuan Akhir UU Pilkada Versi Prabowo)
Kelucuan pertama, menurut Chalid, melihat dari posisinya sebagai presiden dan Ketua Umum Partai Demokrat, SBY seharusnya memiliki kewenangan besar dalam mengambil sikap mendukung opsi pilkada secara langsung. Namun hal tersebut tidak dilakukannya dan bersikap seolah terombang-ambing.
Selain itu, ujar Chalid, dalam gugatan yang akan diajukan, SBY mengambil posisi sebagai rakyat Indonesia kebanyakan. "Lucu, dia memiliki kekuasaan kuat, kenapa malah harus memilih kedudukan yang terlemah?" tuturnya. (Baca: UU Pilkada, Netizen Minta SBY Stop Bersandiwara)
Chalid mencurigai SBY akan dengan sengaja mengajukan butir gugatan yang lemah, sehingga ajuannya bisa langsung ditolak oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi. "Kalau masih ingin dihormati, sebaiknya jangan menggugat kalau gugatannya dibuat lemah." (Baca: Pengamat: RUU Pilkada Balas Dendam Kubu Prabowo)
Demokrat walkout dari pemungutan suara dalam pengesahan revisi UU Pilkada pada Jumat lalu. UU Pilkada pun disahkan setelah kubu penolak pilkada lewat DPRD kalah dalam voting. Salah satu pasal dalam UU itu adalah mengesahkan pemilihan kepala daerah lewat DPRD. (Baca: Pilkada, PPP: Demokrat Mainkan Skenario Prabowo)
Sejumlah koalisi rakyat dan lembaga masyarakat bereaksi keras terhadap langkah Demokrat itu. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, misalnya, tengah membuat gerakan untuk mengajukan gugatan ke MK ihwal UU Pilkada. Salah satu aksinya dilakukan pada Car-Free Day di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad, 28 September 2014, dengan agenda pengumpulan fotokopi KTP bagi mereka yang ingin mengajukan gugatan ke MK. (Baca: Prabowo Senang Pilkada Langsung Dihapus)