TEMPO Interaktif, Jakarta:Penyidikan terhadap Wakil Direktur Bank Mandiri I Wayan Pugeg mengungkapkan perannya terhadap butir perjanjian kredit yang tidak dipenuhi, namun debitur tetap memperoleh pencairan kredit. Selain itu, terdapat permasalahan pada keabsahan perjanjian kredit. "Misalnya terhadap PT Siak Zamrud Pusaka, yang menandatangani perjanjian kredit sesungguhnya bukan pemilik atau pengurus PT tersebut, karena jauh sebelumnya kepemilikan telah beralih kepada orang lain," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Soehandoyo, Kamis (12/5).Pemeriksaan terhadap tiga tersangka Bank Mandiri, yaitu Direktur Utama ECW Neloe, Wakil Dirut I Wayan Pugeg, dan Corporate Banking M Sholeh Tasripan, selanjutnya akan difokuskan mengenai tugas dan kewenangan mereka selaku direktur. Kini tim penyidik kejaksaan masih meneliti lima perusahaaan lain, yakni PT Domas Agro Inti Prima, PT Oso Bali, PT Batavindo Krida Nusa, PT Bakrie Telecom dan PT Semen Bosowa. "Yang sudah selesai baru PT Batavindo dan PT Oso Bali," kata Soehandoyo.Sementara itu menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji, pemaparan BPK terhadap lima perusahaan tersebut masih dalam proses klarifikasi. "Seputar kredit macet di perusahaan itu, apakah betul-betul demikian atau ada unsur melawan hukum," ujarnya.Mengenai pemeriksan tiga tersangka hari Senin (16/5) mendatang, Hendarman berkomentar, "Pertanyaan ada pada penyidik, tindak lanjut proses pemeriksaan tersangka apakah ditahan atau tidak itu nanti."astri wahyuni
Bank Mandiri Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)
8 hari lalu
Bank Mandiri Umumkan Tim Proliga 2024 Putri, Jakarta Livin' Mandiri (JLM)
Menjelang kompetisi voli terbesar di Indonesia, Proliga 2024, Bank Mandiri secara resmi mengumumkan tim voli putri profesional dengan nama Jakarta Livin' Mandiri (JLM).