Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang dengan agenda membacakan nota pembelaan (Pledoi) atas dirinya di pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 September 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Sekumpulan anggota Himpunan Mahasiswa Islam mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 September 2014. Menurut Sekretaris Jenderal Pengurus Besar HMI, Mulyadi, ratusan kader datang untuk mengawal sidang pembacaan putusan Anas Urbaningrum, terdakwa kasus dugaan korupsi Hambalang. (Baca: Adnan Buyung: Jaksa Penuntut Anas Bodoh)
"Ini semua sebagai support untuk Anas sebagai senior kami. Kami juga mengimbau agar hakim berlaku adil dan tak terpengaruh politik," kata Mulyadi saat dihubungi Tempo, Rabu, 24 September 2014. Mulyadi menyatakan massa sudah berkumpul sejak pukul 13.00. Hingga kini massa sedang menunggu hakim mengetuk palu. (Baca: KPK Ingatkan Anas Sesumbar Gantung Diri di Monas)
Mulyadi mengatakan HMI telah membentuk tim khusus mengawal sidang Anas. Dia yakin Anas tidak bersalah. Dari hasil pantauan tim, dari ratusan saksi yang dihadirkan dalam rangka pembuktian, Mulyadi mengklaim hanya empat orang yang memberatkan Anas melakukan korupsi. Sisanya bersifat meringankan. (Baca juga: 3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY)
Nantinya, jika putusan sudah dibacakan, HMI akan menelaah kesesuaian vonis dengan fakta persidangan. Jika terdapat ketidaksesuaian, Mulyadi berencana mengadvokasi kasus Anas bersama teman-teman satu organisasinya. Anas adalah bagian dari HMI. Ia pernah menjabat sebagai ketua umum periode 1997-1999. (Baca: Anas Urbaningrum Dituntut 15 Tahun Penjara)
Jaksa KPK menuntut Anas dengan pidana 15 tahun penjara. Jaksa juga meminta hakim agar menghukum Anas untuk membayar denda Rp 500 juta subsider pidana 5 bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp 94,18 miliar dan US$ 5.261.070. (Baca: Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi)
Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar selama satu bulan sesudah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. (Baca: Anas Curiga Ongkos Kampanye SBY dari Dana Century)
Jaksa juga menuntut Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Jaksa pun menuntut pula pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5.000-10.000 hektare di dua kecamatan, Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur, Kalimantan Timur. ROBBY IRFANY