Empat Opsi RUU Pilkada  

Reporter

Editor

Budi Riza

Rabu, 24 September 2014 09:53 WIB

Sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 foto bersama seusai menghadiri Sidang Bersama DPR dan DPD RI dalam rangka HUT Kemerdekaan ke-69 RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 15 Agustus 2014.

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemerintahan DPR, Agun Gunanjar, mengatakan pihaknya akan membawa hasil pengambilan keputusan pada tingkat pertama, yaitu tingkat komisi ke rapat paripurna, besok. Saat ini ada empat opsi mekanisme pemilihan kepala daerah yang akan dibahas.

"Apa adanya saja dibawa ke paripurna, tapi maunya kan bulat," kata Agun di Hotel Aryaduta, Selasa malam, 23 September 2014. (Baca: RUU Pilkada, Pemerintah Berusaha Turuti Demokrat)

Empat opsi itu adalah pilkada langsung, pilkada melalui DPRD, pilkada langsung untuk gubernur dan melalui DPRD untuk bupati/wali kota, serta pilkada langsung dengan sepuluh syarat usulan Fraksi Demokrat.

Adapun usulan mekanisme kombinasi muncul dari fraksi DPD. Sebab, menurut tata tertib DPR, fraksi DPD masih terlibat dalam pengambilan putusan tingkat pertama. "Dan mereka masih berkeras dengan model seperti itu, sehingga harus diperhitungkan," ujar Agun. (Baca: KPUD Bingung Diminta Siapkan Pilkada Tak Langsung)

Wakil Ketua Komisi Pemerintahan DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Khatibul Umam Wiranu, mengatakan sesungguhnya sepuluh syarat yang diajukan Demokrat sebagian besar sudah terkandung dalam draf yang sudah ada.

Hanya ada satu poin yang berbeda, yakni soal uji publik. Demokrat menginginkan panitia uji publik berwenang memutuskan apakah kandidat kepala daerah bisa mencalonkan diri atau tidak. (Baca: Dukung Pilkada DPRD, Patrialis Siap Digugat)

Padahal, dalam draf, panitia uji publik tidak mempunyai kewenangan itu. Uji publik hanya memaparkan rekam jejak dan kapasitas kandidat, selanjutnya publik yang menilai.

Selain itu, Demokrat juga mengusulkan calon kepala dearah bertanggung jawab secara hukum apabila tidak bisa mengendalikan kerusuhan yang dilakukan tim kampanyenya dan didiskualifikasi. "Ini juga belum disepakati," ujar Umam.

Besok, pengambilan keputusan tingkat pertama RUU Pilkada akan dilakukan. Ketua Panitia Kerja RUU Pilkada Abdul Hakam Naja mengupayakan sekecil mungkin opsi yang dibawa ke paripurna. "Semua tergantung besok, tapi lebih sedikit akan lebih mudah," tutur Hakam.

Hingga saat ini, empat fraksi, yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, dan Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, setuju pilkada langsung, sedangkan lima fraksi lainnya mendukung pilkada melalui DPRD. Hasil keputusan tingkat pertama akan disahkan di rapat paripurna DPR pada 25 September 2014.

TIKA PRIMANDARI



Baca Lainnya:
3 Tudingan Miring Anas kepada Keluarga SBY
Bocah 8 Tahun Dapat Duit Rp 15 Miliar dari YouTube
Anas dan 466 Politikus yang Dijerat Kasus Korupsi
Jokowi Emoh Ditanya Lagi Soal Jakarta

Berita terkait

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

2 jam lalu

Revisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial

DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

5 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

6 jam lalu

Dua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?

Baca Selengkapnya

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

9 jam lalu

Hujan Kritik Revisi UU Keimigrasian

Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.

Baca Selengkapnya

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

1 hari lalu

Kenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT

DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.

Baca Selengkapnya

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

1 hari lalu

Respons DPR soal Proses Pansel KPK: Tak Ikut Campur, Biarkan Ranah Eksekutif

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan DPR tidak mau ikut campur soal pemilihan anggota Pansel KPK karena itu ranah eksekutif.

Baca Selengkapnya

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

1 hari lalu

Soal Gaya Hidup Pejabat KPU yang Disindir DPR, Feri Amsari: Kita Jadi Mengerti Kenapa Kecurangan Pemilu Dibiarkan

Pakar hukum tata negara Feri Amsari merespons gaya hidup pejabat KPU yang sempat disindir DPR, yakni menyewa private jet hingga bermain wanita.

Baca Selengkapnya

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

1 hari lalu

Usia Pensiun Diperpanjang di Draf Revisi UU Polri, IPW: Lewat 60 Tahun, Fisik dan Mental Sudah Menurun

Indonesia Police Watch menanggapi soal revisi UU Polri yang tengah bergulir di DPR.

Baca Selengkapnya