TEMPO.CO, Jember - Seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan pemerkosaan terhadap sebelas santri perempuan. Sebagian besar santri itu masih tergolong anak-anak. (Baca berita sebelumnya: Guru Ngaji Cabul Ditahan)
Kepolisian setempat hanya menyebut identitas kiai itu sebagai IK. "Dia diancam hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Edy Sudarto, Senin, 22 September 2014.
Edy mengatakan sejauh ini sudah tiga korban yang melapor ke kepolisian. Mereka adalah M, 15 tahun, asal Sulawesi; Tk, 16 tahun, warga Kecamatan Ambulu; dan Sl, 17 tahun, dari Lampung. "Tersangka dalam keadaan sadar melakukan perbuatannya tersebut," ujar Edy.
Perbuatan IK terbongkar setelah seorang korbannya, En, bercerita kepada keponakan tersangka yang ingin menikahinya. Ketika dilamar, En malah mengaku sudah tidak perawan lagi. Belakangan diketahui bahwa IK menyetubuhi En ketika ada istigasah pada malam hari.
Hampir setiap malam di pondok pesantren itu ada istigasah atau doa bersama. Tersangka diduga menggunakan momen itu serta posisinya sebagai pengasuh pesantren untuk menodai para santrinya.
Penyidik Polres Jember telah melakukan olah tempat kejadian perkara di pondok pesantren itu. Mereka bersama aparat desa juga berupaya meredam amarah warga atas perbuatan sang kiai. "Ada informasi kalau ada yang tidak terima dengan perbuatan tersangka ini," kata sumber Tempo di sekitar pesantren.