TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa status tahanan kota Abdullah Puteh, terpidana 10 tahun penjara kasus korupsi pengadaan helikopter MI-2 PLC Rostov Rusia selama 60 hari. Surat penetapan yang diperoleh Tempo menyebutkan, Puteh dalam status tahanan kota sampai 10 Juli. Surat penetapan perpanjangan bernomor 198/Pen.Pid/2005/PT.DKI juga ditandatangani Zaharuddin Utama. Pengalihan status tahanan Puteh dari tahanan Rutan Salemba menjadi tahanan kota sebelumnya dilakukan 12 April lalu selama 30 hari dan akan berakhir hari ini. Pengalihan diberikan dengan alasan kondisi kesehatan gubernur nonaktif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam itu. Berdasarkan surat keterangan Dokter Asnath V. Safitri dari Rumah Sakit MH Thamrin Jakarta, Puteh dinyatakan sakit. Dia dinyatakan menderita sakit asma, IHD dengan TMP Positif, ketidakseimbangan lemak dalam tubuh, dan maag.Abdul Rahman Hasan, salah satu anggota majelis hakim banding perkara Puteh mengatakan, tidak pernah ada musyawarah untuk memberikan pertimbangan terhadap perpanjang masa tahanan itu. "Sebagai anggota majelis tidak ada musyawarah itu. Itu hanya surat wakil ketua pengadilan tinggi," kata dia.Ia mengungkapkan selama ini praktek penetapan pengalihan status tahanan memang kewenangan pemimpin pengadilan. Tetapi secara yuridis, menurut dia, praktek seperti itu menyalahi undang-undang. M. As'adi Al Ma'ruf, anggota majelis hakim lainnya, sependapat dengan Hasan. Ia mengatakan belum pernah dimintai pendapat soal perpanjangan status tahan kota itu. "Kami malah ingin Puteh dikembalikan ke rumah tahanan," ujarnya. Majelis hakim banding perkara itu, menurut As'adi, telah dibentuk pada 29 April lalu. Mereka dipanggil ke Pengadilan Tinggi pada 2 Mei. Sehari kemudian mereka sudah diberikan fotokopi berkas perkara Puteh. Edy Can/Anton A